Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menetapkan pengelolaan tenaga nuklir melalui Badan Pelaksana (pelaksana pengembangan) dan Badan Pengawas (pengawasan). Bahan nuklir dikuasai negara, pemanfaatan wajib izin, sesuai standar keselamatan, dan memperhatikan perlindungan lingkungan. Pengusaha instalasi nuklir bertanggung jawab mutlak atas kerugian nuklir (tanpa buktikan kesalahan) dengan batas maksimal Rp900 miliar per kejadian, wajib menjamin dengan asuransi atau jaminan keuangan. Pelaksanaan tanpa izin didenda maksimal Rp1 miliar dan/atau hukuman penjara 15 tahun.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetenaganukliran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 April 1997
Tanggal Pengundangan10 April 1997
Tanggal Berlaku10 April 1997
SumberLN. 1997/ No. 23, TLN NO. 3676, LL SETNEG : 17 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang