Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 menetapkan bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir sebagai milik negara yang dikelola oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) sebagai lembaga pengawas tertinggi dalam penggunaan tenaga atom. Penggunaan tenaga atom wajib dilengkapi izin dari Pemerintah untuk pengelolaan bahan, instalasi, dan operator, dengan pengawasan ketat terhadap keselamatan, kesehatan, dan keamanan nasional. Pelanggaran, khususnya pembocoran rahasia dalam bidang tenaga atom, dihukum pidana mati hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 23 dan 24. BATAN berwenang mengatur penelitian, penggunaan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/ No.124, TLN NO. 2722, LL SETNEG : 11 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang