Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:


1. Latar Belakang Pembentukan

  • Kebutuhan Integrasi Data: Sebelum UU ini, pengelolaan informasi geospasial di Indonesia terfragmentasi antarinstansi (Bakosurtanal, BPN, Kementerian PU, dll.), menyebabkan tumpang tindih, inkonsistensi, dan pemborosan anggaran. UU ini menjadi payung hukum untuk menyatukan standar dan sistem acuan geospasial nasional.
  • Dampak Global: Teknologi Geographic Information System (GIS) dan satelit berkembang pesat, memaksa Indonesia menyesuaikan regulasi agar data geospasial dapat diakses, akurat, dan kompatibel dengan kebutuhan global (misalnya: mitigasi bencana, perubahan iklim, dan klaim batas wilayah).

2. Terobosan Penting

  • Pembentukan BIG (Badan Informasi Geospasial): UU ini mengubah status Bakosurtanal menjadi BIG sebagai lembaga resmi yang mengoordinasikan seluruh pemetaan dan informasi geospasial di Indonesia.
  • Klasifikasi Data:
    • Informasi Geospasial Dasar (IGD): Data yang disediakan pemerintah (contoh: peta RBI).
    • Informasi Geospasial Tematik (IGT): Data turunan untuk sektor tertentu (kehutanan, pertanahan, dll.) yang harus mengacu pada IGD.
  • Sanksi Tegas: Pelanggaran seperti manipulasi data geospasial strategis (misalnya: batas negara) bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar (Pasal 60-61).

3. Isu Strategis yang Mempengaruhi Pembentukan

  • Sengketa Batas Wilayah: Kasus Sipadan-Ligitan (2002) dan Ambalat (2005) menyadarkan Indonesia akan urgensi data geospasial akurat untuk klaim kedaulatan.
  • Bencana Alam: Tsunami Aceh (2004) dan gempa Yogyakarta (2006) menunjukkan lemahnya sistem pemetaan untuk mitigasi bencana.
  • Reformasi Birokrasi: UU ini sejalan dengan upaya SBY-era untuk modernisasi tata kelola pemerintahan berbasis data.

4. Tantangan Implementasi

  • Tumpang Tindih Kewenangan: BIG harus berkoordinasi dengan BPN (hak atas tanah), KKP (batas laut), dan Kementerian ESDM (peta tambang), yang kerap memiliki kepentingan sektoral.
  • Disparitas Teknologi: Daerah terpencil masih kesulitan memenuhi standar akurasi tinggi akibat infrastruktur terbatas.
  • Privatisasi Data: Maraknya perusahaan swasta (contoh: startup GIS) memicu debat tentang perlindungan data publik vs. hak komersial.

5. Dampak Global & Diplomasi

  • UU ini memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional seperti UN-GGIM (United Nations Committee on Global Geospatial Information Management), terutama untuk isu batas maritim dan SDGs.
  • Data geospasial Indonesia kini menjadi acuan dalam kerja sama ASEAN untuk penanganan asap lintas batas dan perikanan ilegal.

6. Kontroversi

  • Pembatasan Akses: Pasal 18 ayat (3) menyatakan data geospasial strategis (misalnya: instalasi militer) dapat diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Kritikus menilai ini berpotensi menyuburkan korupsi pengadaan lahan.
  • Tumpang Tindih dengan UU ITE: Pelaporan data geospasial "keliru" di media digital bisa dijerat dua regulasi sekaligus (UU Geospasial dan UU ITE), berisiko kriminalisasi berlebihan.

7. Regulasi Terkait

  • PP No. 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster kemudahan berusaha mengubah beberapa ketentuan perizinan pengolahan data geospasial).
  • Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Kesimpulan: UU No. 4/2011 adalah respons atas kebutuhan data geospasial yang terintegrasi untuk kepentingan kedaulatan, pembangunan, dan transparansi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sinergi antarkementerian dan kesiapan teknologi daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangInformasi Geospasial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 April 2011
Tanggal Pengundangan21 April 2011
Tanggal Berlaku21 April 2011
SumberLN.2011/No. 49, TLN No. 5214, LL SETNEG: 25 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen