Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi landasan pengaturan hubungan kerja di Indonesia. Regulasi ini menetapkan perlindungan bagi tenaga kerja secara menyeluruh, termasuk persamaan hak tanpa diskriminasi, pemberian kompetensi melalui pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja yang sesuai, serta jaminan hak dasar pekerja. Hubungan kerja diatur melalui perjanjian kerja dan dapat berakhir karena berbagai hal sesuai ketentuan, tetapi pemutusan hubungan kerja memerlukan penetapan lembaga penyelesaian. Pengupahan harus memenuhi upah minimum dan memadai untuk hidup layak. Perlindungan khusus diberikan bagi pekerja berkebutuhan khusus, perempuan, dan anak. Regulasi ini juga mengatur keharusan meningkatkan kualitas tenaga kerja, pengamanan keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit dan tripartit. Penegakan regulasi dilakukan melalui pengawasan ketenagakerjaan yang independen.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:
1. Konteks Historis
- Menggantikan Regulasi Kolonial: UU ini mencabut 15 peraturan warisan kolonial Belanda (seperti Staatsblad 1887 tentang pekerja migran) dan UU era Orde Lama/Baru (misalnya UU No. 14/1969) yang dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip keadilan dan HAM.
- Era Reformasi dan Krisis Ekonomi 1998: Lahir sebagai respons atas tuntutan reformasi pasca-Soeharto dan krisis ekonomi 1997–1998 yang memicu PHK massal. UU ini bertujuan menciptakan stabilitas ketenagakerjaan sekaligus menarik investasi asing.
- Harmonisasi dengan Standar Internasional: Diinspirasi konvensi ILO (misalnya Konvensi No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No. 98 tentang Perlindungan Upah), meski tidak semua diratifikasi Indonesia.
2. Poin Kontroversial & Uji Materiil
- Pasal 59 tentang Outsourcing: Dikritik karena memicu praktik pekerja kontrak jangka pendek yang rentan eksploitasi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa pekerja outsourced hanya boleh untuk jenis pekerjaan "tidak tetap" atau non-inti.
- Pasal 93 tentang Upah Minimum: Dianggap tidak jelas, memicu perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Beberapa daerah kemudian menerapkan formula perhitungan berbasis kebutuhan hidup (KHL).
- Sanksi Pidana vs. Hak Pekerja: Pasal 190 menegaskan bahwa sanksi pidana (penjara/denda) tidak menghapus kewajiban pengusaha membayar hak pekerja, tetapi implementasinya sering lemah akibat pengawasan terbatas.
3. Dampak Sosial-Politik
- Kebangkitan Serikat Buruh: UU ini menjadi dasar peningkatan aktivisme serikat pekerja pasca-Reformasi, meski masih ada tantangan seperti fragmentasi organisasi buruh.
- Tensi antara Fleksibilitas Pasar Kerja vs. Perlindungan Pekerja: UU dianggap "pro-investasi" dengan memperbolehkan PHK dengan pesangon tertentu (Pasal 164), tetapi kritikus menyoroti ketimpangan dalam praktiknya, terutama di sektor manufaktur dan migran.
4. Perkembangan Terkini
- Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja (2020): Sebagian pasal UU 13/2003 diubah melalui UU Cipta Kerja, misalnya penyederhanaan proses perizinan tenaga kerja asing dan pengaturan ulang pesangon. Perubahan ini menuai protes besar dari serikat buruh.
- Isu Pekerja Migran: UU ini tidak secara spesifik mengatur perlindungan TKI, sehingga kemudian dilengkapi dengan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Catatan Kritis
- Penegakan Hukum: Implementasi UU sering terhambat oleh rendahnya kapasitas pengawasan (APIN di Kemnaker) dan korupsi di tingkat daerah.
- Ketimpangan Gender: Meski mengatur kesetaraan (Pasal 5–6), diskriminasi upah dan akses perempuan ke jabatan strategis masih terjadi.
UU No. 13/2003 merupakan produk kompromi politik era transisi demokrasi, dengan kelebihan dalam kerangka hukum progresif tetapi tetap menghadapi tantangan struktural dalam praktiknya.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000
- UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997
- UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
- UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
- UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
- UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Uji Materi
Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan Pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) , dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahaan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syariat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: • Pasal 158;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 159;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;-------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;- • Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;---------- • Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.