Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak; 2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan