UU No. 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Asing mewajibkan majikan memperoleh izin tertulis dari Menteri Perburuhan sebelum mempekerjakan tenaga asing. Tanpa izin, diancam hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp10.000. Pekerja asing yang sudah ada pada masa berlaku UU diberi waktu 6 bulan untuk melaporkan dan mengurus izin. Izin diberikan dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dan kepentingan nasional, dengan pengecualian bagi pegawai diplomatik dan konsuler.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Materi Pokok Peraturan
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak; 2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.