Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Krisis Ekonomi 1997–1998

    • UU ini disahkan pada masa akhir pemerintahan Orde Baru (Soeharto), di tengah gejolak krisis moneter Asia yang melanda Indonesia.
    • Tujuan utama UU ini adalah menciptakan stabilitas ketenagakerjaan untuk menarik investasi asing, sekaligus mengontrol gerakan buruh yang dianggap potensial mengganggu stabilitas politik.
    • Namun, UU ini dianggap tidak responsif terhadap perlindungan pekerja, terutama dalam upah, hak berserikat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang memicu protes buruh saat krisis ekonomi meluas.
  2. Dampak Reformasi 1998

    • Setelah jatuhnya Orde Baru, tuntutan demokratisasi dan perlindungan hak buruh menguat. UU No. 25/1997 dinilai tidak sesuai dengan prinsip Reformasi yang mengedepankan keadilan sosial.
    • Tekanan dari serikat buruh, organisasi HAM, dan komunitas internasional (seperti ILO) mendorong revisi undang-undang ketenagakerjaan.

Kritik terhadap UU No. 25/1997

  1. Pro-Kepentingan Pengusaha

    • UU ini dianggap terlalu fleksibel bagi pengusaha, terutama dalam hal PHK, tanpa mekanisme kompensasi yang adil.
    • Aturan tentang mogok kerja dan pembentukan serikat buruh sangat dibatasi, bahkan memerlukan izin pemerintah.
  2. Tidak Mengakui Pluralitas Serikat Buruh

    • Hanya mengakui satu serikat buruh (SPSI) yang dekat dengan rezim Orde Baru, bertentangan dengan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat.
  3. Ketidakjelasan Perlindungan Pekerja Kontrak/Outsourcing

    • Tidak ada batasan jelas mengenai pekerja kontrak atau alih daya, sehingga rentan dieksploitasi.

Transisi ke UU No. 13 Tahun 2003

UU No. 25/1997 akhirnya dicabut dan digantikan oleh UU No. 13/2003 karena:

  1. Penyesuaian dengan Prinsip Reformasi
    • UU baru mengakui kebebasan berserikat, mekanisme PHK yang lebih adil, dan hak mogok kerja tanpa intervensi berlebihan.
  2. Respons terhadap Globalisasi
    • Memasukkan aturan tentang pekerja migran, keselamatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan disabilitas.
  3. Kritik atas UU No. 25/1997
    • UU 25/1997 dianggap tidak mampu menjawab tuntutan keadilan pasca-Reformasi, terutama setelah maraknya PHK massal selama krisis.

Warisan UU No. 25/1997

  • UU ini menjadi dasar transformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia dari sistem yang sentralistik ke arah yang lebih partisipatif.
  • Meski telah dicabut, beberapa prinsipnya (seperti pengupahan dan hubungan industrial) masih memengaruhi peraturan turunan hingga saat ini.

Catatan Penting

  • Status Hukum: UU No. 25/1997 tidak berlaku lagi sejak diubah oleh UU No. 13/2003.
  • Relevansi Saat Ini: Polemik UU No. 25/1997 mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan pekerja dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan.

Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif untuk memahami dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKetenagakerjaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan3 Oktober 1997
Tanggal Berlaku1 Oktober 1998
SumberLN. 1997/TLN NO. 3702, LL SETNEG : 87HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997

Dicabut Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mencabut

  1. UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  2. UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
  3. UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
  4. UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen