Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 mengatur perjanjian perburuhan wajib tertulis antara serikat buruh terdaftar di Kementerian Perburuhan dan majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum. Perjanjian berlaku bagi seluruh anggota serikat (termasuk mantan anggota) hingga berakhirnya masa berlaku dan menggantikan syarat perjanjian kerja individu yang bertentangan. Menteri Perburuhan berwenang memaksakan perjanjian tersebut pada industri yang sama, dengan masa berlaku maksimal 2 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun). Larangan diskriminasi berdasarkan agama, kebangsaan, keyakinan politik, atau anggota perkumpulan berlaku mutlak. Perjanjian tidak sah apabila bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1954
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 6 HLM.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang