Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 menetapkan berlakunya Undang-undang Kerja 1948 Nomor 12 di seluruh Indonesia, dengan ketentuan inti: larangan pekerjaan anak, larangan kerja malam bagi pemuda (di atas 14 tahun) dan wanita (kecuali untuk pekerjaan tertentu sehubungan kepentingan umum), jam kerja maksimal 7 jam/hari (40 jam/minggu) dengan istirahat harian setelah 4 jam kerja dan 1 hari istirahat mingguan, cuti hamil bagi buruh wanita, serta sanksi pelanggaran berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG: 7 Hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang