Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 menetapkan berlakunya Undang-undang Kerja 1948 Nomor 12 di seluruh Indonesia, dengan ketentuan inti: larangan pekerjaan anak, larangan kerja malam bagi pemuda (di atas 14 tahun) dan wanita (kecuali untuk pekerjaan tertentu sehubungan kepentingan umum), jam kerja maksimal 7 jam/hari (40 jam/minggu) dengan istirahat harian setelah 4 jam kerja dan 1 hari istirahat mingguan, cuti hamil bagi buruh wanita, serta sanksi pelanggaran berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG: 7 Hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang