Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 mengubah tanggal berlaku Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dari 1 Oktober 1998 menjadi 1 Oktober 2000, serta menetapkan tetap berlakunya peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-Undang tersebut. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 1998
Tanggal Pengundangan10 November 1998
Tanggal Berlaku10 November 1998
SumberLN. 1998/ No. 184, TLN NO. 3791, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengubah

  1. UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang