Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana mewajibkan lulusan sarjana dari perguruan tinggi negara, swasta yang ditunjuk, atau luar negeri yang disetujui Menteri Pendidikan untuk bekerja minimal 3 tahun berturut-turut di pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian diberikan bagi sarjana berusia 50 tahun ke atas dan yang sedang menyusun tesis untuk memperoleh gelar Doktor. Pelanggaran kewajiban dipidana dengan kurungan maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp100.000, termasuk bagi pemberi kerja yang mempekerjakan sarjana belum memenuhi kewajiban. Penempatan diatur oleh Dewan Penempatan Sarjana berkedudukan di bawah Menteri Perburuhan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangWajib Kerja Sarjana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 207 , TLN NO. 2270, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mencabut

  1. UU No. 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang