Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana mewajibkan lulusan sarjana dari perguruan tinggi negara, swasta yang ditunjuk, atau luar negeri yang disetujui Menteri Pendidikan untuk bekerja minimal 3 tahun berturut-turut di pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian diberikan bagi sarjana berusia 50 tahun ke atas dan yang sedang menyusun tesis untuk memperoleh gelar Doktor. Pelanggaran kewajiban dipidana dengan kurungan maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp100.000, termasuk bagi pemberi kerja yang mempekerjakan sarjana belum memenuhi kewajiban. Penempatan diatur oleh Dewan Penempatan Sarjana berkedudukan di bawah Menteri Perburuhan.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangWajib Kerja Sarjana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 207 , TLN NO. 2270, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mencabut
- UU No. 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang