Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Pengelolaan pertambangan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan pada kepentingan nasional, partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan. Izin usaha pertambangan terdiri atas IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi), IPR (Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Usaha Pertambangan Khusus). Pemegang izin wajib memenuhi kewajiban lingkungan meliputi analisis dampak lingkungan, reklamasi, dan pascatambang, meningkatkan nilai tambah, mengutamakan tenaga kerja dan barang/jasa dalam negeri, serta membayar iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan bagi hasil keuntungan. Pendapatan negara dan daerah berupa bagi hasil 4% untuk negara dan 6% untuk daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi untuk IUPK operasi produksi mineral logam dan batubara. Penghentian izin dapat dilakukan karena alasan teknis, pelanggaran, atau habis masa berlaku, dengan pengecualian terhadap izin yang diterbitkan secara sah berdasarkan kontrak karya yang masih berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai UU ini:
Latar Belakang Penggantian UU No. 11 Tahun 1967
-
Era Orde Baru vs Reformasi
- UU No. 11/1967 dibuat pada masa Orde Baru dengan fokus pada eksploitasi sumber daya untuk menarik investasi asing, tetapi minim perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan transparansi pengelolaan.
- Pasca-Reformasi (1998), tuntutan desentralisasi dan penguatan kedaulatan nasional atas SDA mendorong pembaruan hukum pertambangan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan mengakomodasi kepentingan daerah.
-
Tuntutan Global dan Nasional
- Kritik Internasional: Tekanan global terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan tidak berkelanjutan.
- Kedaulatan SDA: Semangat Pasal 33 UUD 1945 agar penguasaan mineral/batubara oleh negara memberi manfaat maksimal bagi rakyat.
Perubahan Utama dalam UU No. 4/2009
-
Penataan Kewenangan Pusat-Daerah
- Kewenangan pengelolaan pertambangan dibagi antara pemerintah pusat (WP Nasional) dan daerah (WP Provinsi/Kabupaten) untuk menghindari tumpang-tindih izin dan eksploitasi berlebihan.
-
Sistem Perizinan Terintegrasi
- Izin Usaha Pertambangan (IUP): Diperkenalkan sebagai pengganti Kuasa Pertambangan (KP), dengan syarat lebih ketat, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, dan divestasi saham bagi pemegang IUP asing.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Mengakomodasi aktivitas pertambangan tradisional dengan batasan wilayah dan produksi.
-
Nilai Tambah dan Hilirisasi
- Larangan Ekspor Bahan Mentah: Pasal 102 mewajibkan pemegang IUP melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri untuk meningkatkan nilai ekonomi. Aturan ini memicu pembangunan smelter, meski menuai protes karena biaya tinggi.
-
Divestasi Saham
- Perusahaan asing wajib melepas saham secara bertahap kepada pemerintah/daerah/swasta Indonesia (minimal 51% setelah 10 tahun operasi).
-
Aspek Lingkungan dan Sosial
- Kewajiban reklamasi, dana jaminan pascatambang, serta program pengembangan masyarakat sekitar (CSR) sebagai bagian dari izin.
Tantangan Implementasi
-
Tumpang Tindih Regulasi
- Otonomi daerah menyebabkan disharmoni perizinan antara pusat dan daerah, memicu konflik lahan dan illegal mining.
-
Kompleksitas Hilirisasi
- Kewajiban smelter dianggap memberatkan perusahaan kecil. Pemerintah kemudian mengeluarkan relaksasi melalui PP No. 1/2017 dan UU Cipta Kerja (2020).
-
Sengketa Lahan dan Lingkungan
- Maraknya konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat lokal, terutama terkait alih fungsi lahan dan dampak ekologis.
-
Penegakan Hukum Lemah
- Masih banyak pelanggaran, seperti ekspor mineral mentah ilegal dan ketidakpatuhan reklamasi, yang sulit diawasi akibat keterbatasan SDM pemerintah.
Regulasi Turunan Penting
- PP No. 23/2010: Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
- PP No. 22/2010: Wilayah pertambangan dan tata cara penetapan WP.
- PP No. 9/2012: Tata cara pemungutan PNBP sektor pertambangan.
Signifikansi dalam Pembangunan Nasional
UU ini menjadi landasan transformasi kebijakan pertambangan Indonesia dari orientasi ekstraktif ke pembangunan berkelanjutan. Meski masih terdapat kelemahan implementasi, UU No. 4/2009 merefleksikan upaya menyeimbangkan kepentingan investasi, lingkungan, dan keadilan sosial.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 5. WILAYAH PERTAMBANGAN 6. USAHA PERTAMBANGAN 7. IZIN USAHA PERTAMBANGAN 8. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN 9. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT 10. IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 11. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 12. DATA PERTAMBANGAN 13. HAK DAN KEWAJIBAN 14. PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 15. BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 16. USAHA JASA PERTAMBANGAN 17. PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH 18. PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN 19. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 20. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 21. PENYIDIKAN 22. SANKSI ADMINISTRATIF 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN LAIN-LAIN 25. KETENTUAN PERALIHAN 26. KETENTUAN PENUTUP
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Uji Materi
a. Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f , b. Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.