Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai UU ini:

Latar Belakang Penggantian UU No. 11 Tahun 1967

  1. Era Orde Baru vs Reformasi

    • UU No. 11/1967 dibuat pada masa Orde Baru dengan fokus pada eksploitasi sumber daya untuk menarik investasi asing, tetapi minim perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan transparansi pengelolaan.
    • Pasca-Reformasi (1998), tuntutan desentralisasi dan penguatan kedaulatan nasional atas SDA mendorong pembaruan hukum pertambangan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan mengakomodasi kepentingan daerah.
  2. Tuntutan Global dan Nasional

    • Kritik Internasional: Tekanan global terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan tidak berkelanjutan.
    • Kedaulatan SDA: Semangat Pasal 33 UUD 1945 agar penguasaan mineral/batubara oleh negara memberi manfaat maksimal bagi rakyat.

Perubahan Utama dalam UU No. 4/2009

  1. Penataan Kewenangan Pusat-Daerah

    • Kewenangan pengelolaan pertambangan dibagi antara pemerintah pusat (WP Nasional) dan daerah (WP Provinsi/Kabupaten) untuk menghindari tumpang-tindih izin dan eksploitasi berlebihan.
  2. Sistem Perizinan Terintegrasi

    • Izin Usaha Pertambangan (IUP): Diperkenalkan sebagai pengganti Kuasa Pertambangan (KP), dengan syarat lebih ketat, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, dan divestasi saham bagi pemegang IUP asing.
    • Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Mengakomodasi aktivitas pertambangan tradisional dengan batasan wilayah dan produksi.
  3. Nilai Tambah dan Hilirisasi

    • Larangan Ekspor Bahan Mentah: Pasal 102 mewajibkan pemegang IUP melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri untuk meningkatkan nilai ekonomi. Aturan ini memicu pembangunan smelter, meski menuai protes karena biaya tinggi.
  4. Divestasi Saham

    • Perusahaan asing wajib melepas saham secara bertahap kepada pemerintah/daerah/swasta Indonesia (minimal 51% setelah 10 tahun operasi).
  5. Aspek Lingkungan dan Sosial

    • Kewajiban reklamasi, dana jaminan pascatambang, serta program pengembangan masyarakat sekitar (CSR) sebagai bagian dari izin.

Tantangan Implementasi

  1. Tumpang Tindih Regulasi

    • Otonomi daerah menyebabkan disharmoni perizinan antara pusat dan daerah, memicu konflik lahan dan illegal mining.
  2. Kompleksitas Hilirisasi

    • Kewajiban smelter dianggap memberatkan perusahaan kecil. Pemerintah kemudian mengeluarkan relaksasi melalui PP No. 1/2017 dan UU Cipta Kerja (2020).
  3. Sengketa Lahan dan Lingkungan

    • Maraknya konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat lokal, terutama terkait alih fungsi lahan dan dampak ekologis.
  4. Penegakan Hukum Lemah

    • Masih banyak pelanggaran, seperti ekspor mineral mentah ilegal dan ketidakpatuhan reklamasi, yang sulit diawasi akibat keterbatasan SDM pemerintah.

Regulasi Turunan Penting

  • PP No. 23/2010: Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
  • PP No. 22/2010: Wilayah pertambangan dan tata cara penetapan WP.
  • PP No. 9/2012: Tata cara pemungutan PNBP sektor pertambangan.

Signifikansi dalam Pembangunan Nasional

UU ini menjadi landasan transformasi kebijakan pertambangan Indonesia dari orientasi ekstraktif ke pembangunan berkelanjutan. Meski masih terdapat kelemahan implementasi, UU No. 4/2009 merefleksikan upaya menyeimbangkan kepentingan investasi, lingkungan, dan keadilan sosial.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 5. WILAYAH PERTAMBANGAN 6. USAHA PERTAMBANGAN 7. IZIN USAHA PERTAMBANGAN 8. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN 9. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT 10. IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 11. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 12. DATA PERTAMBANGAN 13. HAK DAN KEWAJIBAN 14. PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 15. BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 16. USAHA JASA PERTAMBANGAN 17. PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH 18. PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN 19. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 20. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 21. PENYIDIKAN 22. SANKSI ADMINISTRATIF 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN LAIN-LAIN 25. KETENTUAN PERALIHAN 26. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangPertambangan Mineral dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tanggal Pengundangan12 Januari 2009
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
SumberLN. 2009/ No. 4 , TLN NO. 4959, LL SETNEG : 59 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 25/PUU-VII/2010

a. Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f , b. Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen