Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peraturan hukum yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Tujuan utama UU ini adalah mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, serta memperkuat persatuan bangsa.
UU ini mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan sebagai satu kesatuan yang meliputi lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan prinsip transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien, efektif, seimbang, terpadu, dan mandiri.
Regulasi ini menegaskan kewajiban pengujian dan registrasi kendaraan bermotor, pembuatan surat izin mengemudi, standar pelayanan angkutan umum, sistem informasi dan komunikasi lalu lintas, serta sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran.
UU ini juga mengatur khusus untuk perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, serta memberikan dasar hukum bagi Dana Preservasi Jalan untuk pemeliharaan jalan yang berkelanjutan.