Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang Penggantian UU No. 14 Tahun 1992

  • Perkembangan Teknologi dan Otonomi Daerah: UU sebelumnya (1992) dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan otonomi daerah pasca-Reformasi 1998 dan kemajuan teknologi (e.g., sistem elektronik dalam SIM, tilang elektronik, dan manajemen lalu lintas berbasis IT).
  • Tingginya Angka Kecelakaan: Data Korlantas Polri (2008) menunjukkan kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia, mendorong perlunya penguatan aspek keselamatan.
  • Globalisasi dan Komitmen Internasional: Indonesia meratifikasi konvensi internasional seperti ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (2005), yang mengharuskan harmonisasi regulasi transportasi.

2. Inovasi Utama dalam UU 22/2009

  • Prinsip Berkelanjutan: Pengaturan dampak lingkungan (Pasal 65-68) mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk pengendalian emisi dan kebisingan.
  • Perlindungan Kelompok Rentan: Pasal 131-133 mengamanatkan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak di terminal/stasiun, sejalan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (2006).
  • Sanksi Pidana yang Lebih Tegas: Hukuman penjara hingga 12 tahun untuk pelanggaran berat (e.g., mengemudi di bawah pengaruh narkoba/alkohol) dan denda hingga Rp120 juta (Pasal 283-311).

3. Tantangan Implementasi

  • Konflik Kewenangan: Otonomi daerah menyebabkan tumpang tindih kebijakan, seperti perbedaan aturan angkutan umum antarkota dan dalam kota.
  • Minimnya Infrastruktur Pendukung: Fasilitas untuk penyandang disabilitas dan sistem transportasi terintegrasi (seperti Intelligent Transport System) masih terbatas di banyak daerah.
  • Budaya Tertib yang Rendah: Sosialisasi SIM elektronik dan penggunaan helm standar SNI sempat mendapat penolakan masyarakat.

4. Dampak Strategis

  • Peningkatan Investasi Transportasi: UU ini menjadi dasar pengembangan proyek strategis seperti Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan integrasi moda transportasi berbasis TOD (Transit-Oriented Development).
  • Reformasi Sektor Kepolisian: Kewenangan Polri dalam penindakan pelanggaran (Pasal 230-236) diperkuat, termasuk kerja sama dengan pemda dan swasta untuk pengawasan elektronik.

5. Regulasi Turunan yang Penting

  • PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  • Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Catatan Kritis

UU ini menjadi landasan transformasi sistem transportasi Indonesia menuju era modern, tetapi efektivitasnya masih bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kesiapan SDM, dan anggaran untuk infrastruktur.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG 4. PEMBINAAN 5. PENYELENGGARAAN 6. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 7. KENDARAAN 8. PENGEMUDI 9. LALU LINTAS 10. ANGKUTAN 11. KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 12. DAMPAK LINGKUNGAN 13. PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 14. KECELAKAAN LALU LINTAS 15. PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT 16. SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 17. SUMBER DAYA MANUSIA 18. PERAN SERTA MASYARAKAT 19. PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Juni 2009
Tanggal Pengundangan22 Juni 2009
Tanggal Berlaku22 Juni 2009
SumberLN. 2009/ No. 96, TLN NO. 5025, LL SETNEG : 143 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 3/PUU-XIII/2015

Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen