Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Konteks Historis:

  1. Era Pertumbuhan Ekonomi & Urbanisasi (1990-an):

    • UU ini lahir di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca-reformasi 1980-an, yang memicu peningkatan kepemilikan kendaraan pribadi dan urbanisasi masif.
    • Infrastruktur jalan belum memadai, sementara volume kendaraan meningkat drastis, menimbulkan masalah seperti kemacetan, kecelakaan, dan polusi.
    • Regulasi sebelumnya (seperti UU No. 3 Tahun 1965) dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika zaman.
  2. Upaya Penataan Sistem Transportasi Nasional:

    • UU ini menjadi fondasi sistem transportasi jalan terpadu, mengintegrasikan aspek teknis, administratif, dan penegakan hukum.
    • Dibentuk untuk mendukung program pembangunan nasional (Repelita) yang menekankan infrastruktur sebagai tulang punggung ekonomi.

Substansi Penting:

  • Pengaturan Standar Teknis Kendaraan: Memastikan keamanan kendaraan melalui uji laik jalan dan persyaratan emisi (meski masih sederhana).
  • Lisensi Pengemudi: Pengenalan sistem SIM (Surat Izin Mengemudi) yang terstruktur.
  • Manajemen Lalu Lintas: Penetapan rambu-rambu, marka jalan, dan larangan pelanggaran seperti ngebut atau overloading.
  • Peran Aparat: Mempertegas kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas.

Keterkaitan dengan Kebijakan Global/Regional:

  • Selaras dengan tren global pasca-Konferensi Tingkat Menteri Transportasi ASEAN 1989 yang mendorong harmonisasi standar keselamatan jalan.
  • Respons terhadap rekomendasi PBB (UNECE) tentang manajemen transportasi berkelanjutan.

Perkembangan & Pencabutan:

  • UU No. 22 Tahun 2009: Menggantikan UU No. 14/1992 dengan penekanan pada keselamatan jalan (Safety First), sanksi lebih berat (e.g., tilang elektronik), dan penguatan hak pejalan kaki/pesepeda.
  • UU No. 22 Tahun 2022: Penyempurnaan lebih progresif, mencakup teknologi e-tilang, regulasi kendaraan otonom, dan sanksi pidana untuk pelanggaran berat (e.g., drunk driving).

Dampak & Warisan:

  • Institusi SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap): Dikenalkan untuk integrasi administrasi pajak kendaraan, STNK, dan SIM.
  • Kampanye Kesadaran Masyarakat: Program seperti "Disiplin Berlalu Lintas" mulai digencarkan, meski efektivitasnya masih terbatas.
  • Kritik: Dianggap belum mampu menekan angka kecelakaan akibat lemahnya penegakan hukum dan budaya "uang damai".

Catatan Penting:

  • Meski sudah dicabut, beberapa prinsip UU No. 14/1992 tetap menjadi acuan dalam peraturan turunan (e.g., PP tentang Kendaraan Bermotor).
  • Menjadi cikal bakal reformasi besar-besaran di sektor transportasi darat Indonesia, terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini penting untuk kasus-kasus hukum transportasi yang melibatkan aspek historis, seperti sengketa kecelakaan atau pelanggaran administrasi kendaraan sebelum 2009.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Mei 1992
Tanggal Pengundangan12 Mei 1992
Tanggal Berlaku17 September 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 35 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Mencabut

  1. UU No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen