Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 3/1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya menetapkan ketentuan inti: (1) Wajib memiliki SIM, nomor kendaraan, dan uji berkala bagi kendaraan bermotor; (2) Larangan melanggar lalu-lintas seperti berkendara tanpa SIM, melampaui kecepatan maksimum, balapan tanpa izin, dan penggunaan kendaraan tidak memenuhi syarat teknis; (3) Penyelenggaraan angkutan umum wajib izin dari pejabat berwenang; (4) Pelanggaran dikenai pidana denda, kurungan, atau pencabutan SIM.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangLalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 25 , TLN NO. 2742 , LL SETNEG : 19 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang