UU No. 3/1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya menetapkan ketentuan inti: (1) Wajib memiliki SIM, nomor kendaraan, dan uji berkala bagi kendaraan bermotor; (2) Larangan melanggar lalu-lintas seperti berkendara tanpa SIM, melampaui kecepatan maksimum, balapan tanpa izin, dan penggunaan kendaraan tidak memenuhi syarat teknis; (3) Penyelenggaraan angkutan umum wajib izin dari pejabat berwenang; (4) Pelanggaran dikenai pidana denda, kurungan, atau pencabutan SIM.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangLalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 25 , TLN NO. 2742 , LL SETNEG : 19 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Mencabut
- UU No. 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang