Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 3/1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya menetapkan ketentuan inti: (1) Wajib memiliki SIM, nomor kendaraan, dan uji berkala bagi kendaraan bermotor; (2) Larangan melanggar lalu-lintas seperti berkendara tanpa SIM, melampaui kecepatan maksimum, balapan tanpa izin, dan penggunaan kendaraan tidak memenuhi syarat teknis; (3) Penyelenggaraan angkutan umum wajib izin dari pejabat berwenang; (4) Pelanggaran dikenai pidana denda, kurungan, atau pencabutan SIM.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangLalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 25 , TLN NO. 2742 , LL SETNEG : 19 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang