Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangLalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 25 , TLN NO. 2742 , LL SETNEG : 19 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen