Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Konteks Historis

Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian lahir sebagai respons atas kebutuhan pembaruan sistem transportasi nasional, khususnya sektor perkeretaapian, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi, ekonomi, dan tuntutan masyarakat. UU ini menggantikan UU No. 13 Tahun 1992 yang dinilai sudah ketinggalan zaman, terutama dalam hal:

  1. Desentralisasi dan Liberalisasi: UU 1992 masih bersifat sentralistik dengan dominasi PT KAI (Persero). UU 2007 memperkenalkan konsep pemisahan antara penyelenggara prasarana (infrastruktur) dan penyelenggara sarana (operasional), membuka ruang bagi swasta dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi.
  2. Integrasi Sistem Transportasi: UU ini menekankan peran kereta api sebagai bagian dari sistem transportasi multimoda yang terintegrasi, sejalan dengan kebijakan "Nawacita" pemerintahan saat itu untuk memperkuat konektivitas antarpulau.
  3. Keselamatan dan Standar Internasional: Pasca kecelakaan kereta api besar di awal 2000-an (misalnya tragedi Bintaro 2007), UU ini memperketat regulasi keselamatan, termasuk mekanisme investigasi kecelakaan dan kewajiban asuransi.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Dualisme Penyelenggaraan:

    • Prasarana (rel, stasiun, sinyal) di bawah tanggung jawab pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
    • Sarana (kereta, operasional) dapat dikelola swasta atau BUMN/BUMD. Ini menjadi landasan bagi proyek seperti LRT Jakarta dan KCI (Commuter Line).
  2. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat:

    • Pasal 12 mengatur ganti rugi dan asuransi wajib bagi penumpang, awak, dan pihak ketiga yang terdampak kecelakaan.
    • Pasal 15 melarang aktivitas yang mengganggu operasional kereta api (misalnya: membangun permukiman di sekitar rel tanpa izin).
  3. Inovasi Teknologi:

    • UU ini mengakomodasi perkembangan teknologi seperti persinyalan elektrik dan kereta cepat (high-speed rail), yang menjadi dasar proyek Jakarta-Bandung High-Speed Rail (KCIC).
  4. Sanksi Pidana:

    • Pelanggaran terhadap larangan (Pasal 15) dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar (Pasal 17), terutama untuk kasus pembangunan liar di sekitar jalur kereta api.

Konteks Sosio-Ekonomi

  • UU ini menjadi pondasi revitalisasi kereta api sebagai tulang punggung logistik nasional, terutama setelah terbitnya PP No. 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang memperkuat peran swasta.
  • Pada 2007, Indonesia sedang mempersiapkan diri sebagai ekonomi berbasis jasa dan industri, sehingga modernisasi transportasi massal menjadi prioritas.

Tantangan Implementasi

  1. Tumpang Tindih Regulasi: Koordinasi antarlembaga (Kemenhub, BPTJ, Pemda) seringkali menghambat proyek infrastruktur.
  2. Konflik Lahan: Pembebasan lahan untuk jalur kereta api (terutama di daerah padat seperti Jabodetabek) kerap memicu sengketa.
  3. Investasi Swasta: Minat swasta masih terbatas karena tingginya biaya investasi dan risiko regulasi.

Relevansi Saat Ini

UU No. 23/2007 menjadi dasar hukum bagi kebijakan strategis seperti:

  • Pembangunan Kereta Api Trans-Sumatra dan Trans-Kalimantan (RPJMN 2020-2024).
  • Integrasi Kartu Multi Manfaat (KMT) untuk transportasi multimoda.
  • Regulasi Mobility as a Service (MaaS) seperti integrasi tiket elektronik.

Sebagai advokat, penting untuk memahami bahwa UU ini tidak hanya mengatur aspek teknis perkeretaapian, tetapi juga menjadi instrumen hukum untuk menyeimbangkan kepentingan publik, bisnis, dan lingkungan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TATANAN PERKERETAAPIAN 4. PEMBINAAN 5. PENYELENGGARAAN 6. PRASARANA PERKERETAAPIAN 7. PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN 8. SARANA PERKERETAAPIAN 9. RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN 10. LALU LINTAS KERETA API 11. ANGKUTAN 12. ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API 15. LARANGAN 16. PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangPerkeretaapian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 April 2007
Tanggal Pengundangan25 April 2007
Tanggal Berlaku25 April 2007
SumberLN.2007/NO.65, TLN NO.4722, LL SETNEG : 70 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen