Undang-Undang No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian menetapkan perkeretaapian sebagai moda transportasi nasional yang dikelola oleh negara, dengan Pemerintah sebagai pembina dan badan penyelenggara (BUMN) sebagai pelaksana operasional. Penyelenggaraan berdasarkan asas manfaat, adil, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, dan percaya pada diri sendiri. Pemerintah menyediakan dan merawat prasarana kereta api, sedangkan badan penyelenggara menyediakan sarana, mengelola angkutan, dan bertanggung jawab atas kerugian pengguna jasa. Dilarang membangun, menempatkan barang, atau mengganggu keselamatan di jalur kereta api. Pelanggaran dihukum pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp3.000.000 dan wajib membayar ganti rugi.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerkeretaapian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Mei 1992
Tanggal Pengundangan11 Mei 1992
Tanggal Berlaku17 September 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 19 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang