Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Konteks Historis

  1. Revisi dari UU Sebelumnya
    UU ini menggantikan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang dinilai tidak lagi memadai untuk mengatasi kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah. Permasalahan seperti antrean panjang jemaah (hingga 10-20 tahun), ketidakjelasan biaya, dan maraknya praktik penipuan oleh pihak travel umrah ilegal mendorong pembaruan hukum ini.

  2. Dorongan Reformasi Birokrasi
    UU No. 8/2019 lahir sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan. Misalnya, pengelolaan dana haji yang sebelumnya kerap dipersoalkan DPR/BPK kini diatur lebih ketat melalui mekanisme Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

  3. Tekanan Politik dan Publik
    Tingginya angka kecurangan oleh travel umrah (sekitar 1.200 laporan per tahun sebelum 2019) serta protes masyarakat atas mahalnya biaya haji menjadi faktor politis yang mempercepat pengesahan UU ini.


Inovasi Utama dalam UU No. 8/2019

  1. Pemisahan Regulasi Haji dan Umrah
    UU ini mempertegas pemisahan skema haji (yang diatur ketat oleh negara) dan umrah (yang melibatkan swasta). Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kuota haji untuk kepentingan komersial umrah.

  2. Penguatan Perlindungan Jemaah

    • BPIH Transparan: Biaya haji dihitung berdasarkan prinsip breakeven dan dikelola melalui rekening khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI), menghindari praktik markup.
    • Sanksi Pidana: Travel umrah yang melanggar (misal: tidak memberangkatkan jemaah) bisa dipidana hingga 5 tahun penjara (Pasal 74).
    • Sistem Kuota Elektronik: Menggantikan sistem manual yang rentan manipulasi.
  3. Peran Aktif Masyarakat
    Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan lembaga pendidikan keagamaan diakui sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan jemaah, tetapi wajib terdaftar dan diawasi ketat (Pasal 19-21).


Tantangan Implementasi

  1. Pandemi COVID-19
    UU ini diuji saat Arab Saudi memberlakukan pembatasan haji (2020-2021). Pemerintah Indonesia harus mengatur refund biaya haji dan penundaan kuota, yang memicu sengketa dengan jemaah.

  2. Konflik Kepentingan dengan Swasta
    Aturan ketat untuk travel umrah (seperti wajib memiliki izin Kemenag dan dana garansi Rp5 miliar) menuai protes dari Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (APSUH), yang mengklaim regulasi ini mematikan usaha kecil.

  3. Isu Diskriminasi
    Pasal 12 ayat (3) yang mewajibkan jemaah haji "mampu secara fisik, mental, dan keilmuan" menuai kritik karena dianggap membatasi hak penyandang disabilitas.


Dasar Konstitusional

  • Pasal 29 UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan beribadah.
  • Putusan MK No. 55/PUU-VIII/2010: Menegaskan bahwa penyelenggaraan haji adalah kewajiban negara, bukan sekadar layanan administratif.

Signifikansi Strategis

UU No. 8/2019 mencerminkan upaya Indonesia untuk menyeimbangkan prinsip:

  1. Kedaulatan Agama: Memastikan ibadah haji/umrah sesuai syariat.
  2. Kedaulatan Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi 2,3 juta jemaah antrean haji (data 2023) dan 1,5 juta jemaah umrah per tahun.
  3. Kedaulatan Ekonomi: Pengelolaan dana haji mencapai Rp160 triliun (2023) yang diinvestasikan untuk kepentingan jemaah.

Catatan Kritis: Meski progresif, UU ini masih perlu diikuti Peraturan Pemerintah/Permenag teknis untuk memastikan implementasi yang konsisten, terutama terkait pengawasan travel umrah dan transparansi BPIH.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

BAB I Ketentuan Umum BAB II Jemaah Haji BAB III Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler BAB IV Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BAB V Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah BAB VI Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus BAB VII Penyelenggaraan Ibadah Umrah BAB VIII Koordinasi BAB IX Peran Serta Masyarakat BAB X Penyidikan BAB XI Larangan BAB XII Ketentuan Pidana BAB XIII Ketentuan Peralihan BAB XIV Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tanggal Pengundangan29 April 2019
Tanggal Berlaku29 April 2019
SumberLN.2019/NO.75, TLN NO.6338, LL SETKAB : 63 HLM.
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009
  2. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen