Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, yang mewajibkan jemaah haji Indonesia menggunakan paspor biasa sejak tahun 1430 Hijriah, menggantikan ketentuan paspor haji sebelumnya. Peraturan ini mengamandemen Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan9 Oktober 2009
Tanggal Berlaku9 Oktober 2009
SumberLN. 2009/ No. 142, TLN NO. 5036, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Mengubah
- UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Menetapkan
- PERPU No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang