Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, yang mewajibkan jemaah haji Indonesia menggunakan paspor biasa sejak tahun 1430 Hijriah, menggantikan ketentuan paspor haji sebelumnya. Peraturan ini mengamandemen Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan9 Oktober 2009
Tanggal Berlaku9 Oktober 2009
SumberLN. 2009/ No. 142, TLN NO. 5036, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Mengubah

  1. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Menetapkan

  1. PERPU No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang