UU Metrologi Legal No. 2/1981 menetapkan penggunaan satuan Sistem Internasional (SI) sebagai standar (Pasal 2) dan mewajibkan alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya harus ditera sah dan tera ulang berkala (Pasal 12-15). Dilarang memakai atau memperdagangkan alat tanpa tanda tera sah, tanda tera rusak, atau menyajikan informasi ukur tidak akurat (Pasal 25-29, 30-31), dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000 (Pasal 32). Pelanggaran oleh badan usaha dapat dituntut terhadap pengurus/perwakilannya (Pasal 34).
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Berikut konteks historis dan informasi pendalaman yang perlu diketahui terkait UU ini:
1. Penggantian Regulasi Kolonial
UU ini menggantikan Ijkordonnantie 1949 (Staatsblad Nomor 175), waratan hukum Belanda yang mengatur metrologi sejak masa kolonial. Penghapusan aturan kolonial ini sejalan dengan semangat dekolonisasi hukum pasca-kemerdekaan dan kebutuhan untuk menyesuaikan standar metrologi dengan perkembangan ekonomi nasional.
2. Konteks Ekonomi Awal 1980-an
- UU ini lahir di era pemerintahan Orde Baru (Soeharto) ketika Indonesia sedang fokus pada pembangunan ekonomi, industrialisasi, dan peningkatan perdagangan.
- Standar metrologi yang seragam diperlukan untuk mendukung transparansi dalam perdagangan, melindungi konsumen dari kecurangan ukuran/takaran, serta memastikan daya saing produk Indonesia di pasar global.
3. Alignmen dengan Standar Internasional
UU ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengadopsi sistem metrologi yang sesuai dengan rekomendasi Organisation Internationale de Métrologie Légale (OIML). Hal ini penting untuk harmonisasi standar teknis dalam ekspor-impor, terutama untuk komoditas strategis seperti minyak, gas, dan hasil pertanian.
4. Pembentukan Lembaga Metrologi
UU ini mengamanatkan pembentukan institusi metrologi legal (sekarang di bawah Kementerian Perdagangan/Badan Metrologi Nasional) yang bertugas mengawasi, mengkalibrasi, dan memverifikasi alat ukur, timbang, dan takar di seluruh Indonesia.
5. Dampak pada Sektor Riil
- Perdagangan Ritel: UU ini mewajibkan penggunaan alat ukur yang terverifikasi (misalnya timbangan pasar, pompa bensin, meteran listrik) untuk mencegah praktik kecurangan.
- Industri: Standarisasi alat ukur meningkatkan kualitas produk manufaktur dan memudahkan proses inspeksi oleh otoritas.
- Kepatuhan Internasional: Memenuhi persyaratan WTO/TBT (Technical Barriers to Trade) agar produk Indonesia tidak ditolak pasar global akibat ketidakakuratan pengukuran.
6. Relevansi hingga Kini
Meskipun UU ini masih berlaku, sebagian ketentuannya telah diubah dan disempurnakan oleh UU No. 19 Tahun 2023 tentang Metrologi Legal yang lebih adaptif dengan teknologi digital dan perkembangan standar global. Namun, UU No. 2/1981 tetap menjadi landasan filosofis penting dalam sistem metrologi Indonesia.
Catatan Penting:
- Pencabutan Ijkordonnantie 1949 melalui UU ini menegaskan kedaulatan hukum Indonesia dalam aspek teknis yang vital bagi perekonomian.
- Implementasi UU ini turut mendorong terciptanya fair business practices dan perlindungan HAM konsumen, terutama di sektor UMKM yang rentan terhadap praktik takaran tidak adil.
Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini penting dalam kasus sengketa konsumen, kecurangan perdagangan, atau litigasi terkait kepatuhan industri.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.