Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Berikut konteks historis dan informasi pendalaman yang perlu diketahui terkait UU ini:
1. Penggantian Regulasi Kolonial
UU ini menggantikan Ijkordonnantie 1949 (Staatsblad Nomor 175), waratan hukum Belanda yang mengatur metrologi sejak masa kolonial. Penghapusan aturan kolonial ini sejalan dengan semangat dekolonisasi hukum pasca-kemerdekaan dan kebutuhan untuk menyesuaikan standar metrologi dengan perkembangan ekonomi nasional.
2. Konteks Ekonomi Awal 1980-an
- UU ini lahir di era pemerintahan Orde Baru (Soeharto) ketika Indonesia sedang fokus pada pembangunan ekonomi, industrialisasi, dan peningkatan perdagangan.
- Standar metrologi yang seragam diperlukan untuk mendukung transparansi dalam perdagangan, melindungi konsumen dari kecurangan ukuran/takaran, serta memastikan daya saing produk Indonesia di pasar global.
3. Alignmen dengan Standar Internasional
UU ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengadopsi sistem metrologi yang sesuai dengan rekomendasi Organisation Internationale de Métrologie Légale (OIML). Hal ini penting untuk harmonisasi standar teknis dalam ekspor-impor, terutama untuk komoditas strategis seperti minyak, gas, dan hasil pertanian.
4. Pembentukan Lembaga Metrologi
UU ini mengamanatkan pembentukan institusi metrologi legal (sekarang di bawah Kementerian Perdagangan/Badan Metrologi Nasional) yang bertugas mengawasi, mengkalibrasi, dan memverifikasi alat ukur, timbang, dan takar di seluruh Indonesia.
5. Dampak pada Sektor Riil
- Perdagangan Ritel: UU ini mewajibkan penggunaan alat ukur yang terverifikasi (misalnya timbangan pasar, pompa bensin, meteran listrik) untuk mencegah praktik kecurangan.
- Industri: Standarisasi alat ukur meningkatkan kualitas produk manufaktur dan memudahkan proses inspeksi oleh otoritas.
- Kepatuhan Internasional: Memenuhi persyaratan WTO/TBT (Technical Barriers to Trade) agar produk Indonesia tidak ditolak pasar global akibat ketidakakuratan pengukuran.
6. Relevansi hingga Kini
Meskipun UU ini masih berlaku, sebagian ketentuannya telah diubah dan disempurnakan oleh UU No. 19 Tahun 2023 tentang Metrologi Legal yang lebih adaptif dengan teknologi digital dan perkembangan standar global. Namun, UU No. 2/1981 tetap menjadi landasan filosofis penting dalam sistem metrologi Indonesia.
Catatan Penting:
- Pencabutan Ijkordonnantie 1949 melalui UU ini menegaskan kedaulatan hukum Indonesia dalam aspek teknis yang vital bagi perekonomian.
- Implementasi UU ini turut mendorong terciptanya fair business practices dan perlindungan HAM konsumen, terutama di sektor UMKM yang rentan terhadap praktik takaran tidak adil.
Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini penting dalam kasus sengketa konsumen, kecurangan perdagangan, atau litigasi terkait kepatuhan industri.