Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Berikut konteks historis dan informasi pendalaman yang perlu diketahui terkait UU ini:

1. Penggantian Regulasi Kolonial

UU ini menggantikan Ijkordonnantie 1949 (Staatsblad Nomor 175), waratan hukum Belanda yang mengatur metrologi sejak masa kolonial. Penghapusan aturan kolonial ini sejalan dengan semangat dekolonisasi hukum pasca-kemerdekaan dan kebutuhan untuk menyesuaikan standar metrologi dengan perkembangan ekonomi nasional.

2. Konteks Ekonomi Awal 1980-an

  • UU ini lahir di era pemerintahan Orde Baru (Soeharto) ketika Indonesia sedang fokus pada pembangunan ekonomi, industrialisasi, dan peningkatan perdagangan.
  • Standar metrologi yang seragam diperlukan untuk mendukung transparansi dalam perdagangan, melindungi konsumen dari kecurangan ukuran/takaran, serta memastikan daya saing produk Indonesia di pasar global.

3. Alignmen dengan Standar Internasional

UU ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengadopsi sistem metrologi yang sesuai dengan rekomendasi Organisation Internationale de Métrologie Légale (OIML). Hal ini penting untuk harmonisasi standar teknis dalam ekspor-impor, terutama untuk komoditas strategis seperti minyak, gas, dan hasil pertanian.

4. Pembentukan Lembaga Metrologi

UU ini mengamanatkan pembentukan institusi metrologi legal (sekarang di bawah Kementerian Perdagangan/Badan Metrologi Nasional) yang bertugas mengawasi, mengkalibrasi, dan memverifikasi alat ukur, timbang, dan takar di seluruh Indonesia.

5. Dampak pada Sektor Riil

  • Perdagangan Ritel: UU ini mewajibkan penggunaan alat ukur yang terverifikasi (misalnya timbangan pasar, pompa bensin, meteran listrik) untuk mencegah praktik kecurangan.
  • Industri: Standarisasi alat ukur meningkatkan kualitas produk manufaktur dan memudahkan proses inspeksi oleh otoritas.
  • Kepatuhan Internasional: Memenuhi persyaratan WTO/TBT (Technical Barriers to Trade) agar produk Indonesia tidak ditolak pasar global akibat ketidakakuratan pengukuran.

6. Relevansi hingga Kini

Meskipun UU ini masih berlaku, sebagian ketentuannya telah diubah dan disempurnakan oleh UU No. 19 Tahun 2023 tentang Metrologi Legal yang lebih adaptif dengan teknologi digital dan perkembangan standar global. Namun, UU No. 2/1981 tetap menjadi landasan filosofis penting dalam sistem metrologi Indonesia.

Catatan Penting:

  • Pencabutan Ijkordonnantie 1949 melalui UU ini menegaskan kedaulatan hukum Indonesia dalam aspek teknis yang vital bagi perekonomian.
  • Implementasi UU ini turut mendorong terciptanya fair business practices dan perlindungan HAM konsumen, terutama di sektor UMKM yang rentan terhadap praktik takaran tidak adil.

Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini penting dalam kasus sengketa konsumen, kecurangan perdagangan, atau litigasi terkait kepatuhan industri.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangMetrologi Legal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1981
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 1981
Tanggal Pengundangan1 April 1981
Tanggal Berlaku1 April 1981
SumberLN. 1981, LL SETNEG : 11 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen