Analisis UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pembentukan:
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirancang untuk mengatasi praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang marak di Indonesia. Namun, implementasinya dinilai belum optimal karena lemahnya pengawasan, teknologi yang tertinggal, dan sanksi yang tidak cukup menghambat pelanggaran.
- Tekanan Global: Pada 2009, Indonesia menghadapi kritik internasional terkait eksploitasi sumber daya ikan dan kerusakan ekosistem laut. UU No. 45/2009 hadir sebagai respons untuk memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi komitmen internasional (misalnya: UNCLOS 1982, Code of Conduct for Responsible Fisheries FAO).
-
Isu Krusial:
- Overfishing: Stok ikan Indonesia menurun drastis akibat penangkapan berlebihan, termasuk oleh kapal asing.
- Kesenjangan Regulasi: UU No. 31/2004 belum mengatur secara rinci aspek penegakan hukum di laut lepas dan peran teknologi dalam pengawasan.
- Kesejahteraan Nelayan: Nelayan tradisional masih termarginalkan, sementara industri perikanan besar dominan.
Perubahan Signifikan
-
Penguatan Penegakan Hukum:
- Sanksi Pidana dan Denda (Pasal 69, 73, 100A-100D): Meningkatkan ancaman hukuman bagi pelaku IUU fishing, termasuk penyitaan kapal asing dan denda hingga Rp20 miliar.
- Penyidikan Khusus (Pasal 15A, 25A-25C, 46A): Memperjelas kewenangan penyidik perikanan (termasuk TNI AL dan Polri) serta mekanisme penanganan kasus.
-
Pengawasan Berbasis Teknologi:
- Sistem Pemantauan Kapal (VMS) diatur dalam Pasal 25B, mewajibkan kapal perikanan dilengkapi alat pelacak untuk mencegah pencurian ikan.
-
Perlindungan Nelayan Kecil:
- Prioritas Akses (Pasal 6-7): Nelayan tradisional dan kecil mendapat prioritas dalam pemanfaatan sumber daya ikan.
- Pembatasan Kapal Asing (Pasal 100A-100D): Melarang kapal asing beroperasi di ZEE Indonesia tanpa izin khusus.
-
Penghapusan Pasal Kontroversial:
- Pasal 65 Ayat (1) UU No. 31/2004 dihapus karena dinilai memberi celah bagi kapal asing untuk beroperasi di laut lepas tanpa izin Indonesia.
Implikasi dan Tantangan
- Peningkatan Investasi Maritim: UU ini mendorong pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan modernisasi armada pengawasan.
- Dampak Ekonomi: Pada 2014-2019, Indonesia berhasil mengurangi IUU fishing hingga 90% dan meningkatkan kontribusi sektor perikanan terhadap PDB.
- Tantangan Implementasi:
- Koordinasi lemah antarinstansi (KKP, TNI AL, Bakamla).
- Kapasitas SDM dan infrastruktur pengawasan masih terbatas di wilayah terpencil.
Keterkaitan dengan Regulasi Lain
- UU No. 32/2014 tentang Kelautan: Memperkuat kerangka pengelolaan sumber daya laut secara terintegrasi.
- Perpres No. 115/2023 tentang Satgas Pemberantasan IUU Fishing: Implementasi operasional dari UU No. 45/2009.
Rekomendasi
- Percepatan Ratifikasi Perjanjian Internasional (misalnya: Port State Measures Agreement/PSMA) untuk memutus rantai IUU fishing.
- Peningkatan Anggaran untuk pengadaan satelit pengawasan dan pelatihan SDM.
UU No. 45/2009 menjadi landasan transformasi kebijakan kelautan Indonesia dari yang sebelumnya bersifat resource exploitation menuju sustainable ocean governance.