Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan:

    • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirancang untuk mengatasi praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang marak di Indonesia. Namun, implementasinya dinilai belum optimal karena lemahnya pengawasan, teknologi yang tertinggal, dan sanksi yang tidak cukup menghambat pelanggaran.
    • Tekanan Global: Pada 2009, Indonesia menghadapi kritik internasional terkait eksploitasi sumber daya ikan dan kerusakan ekosistem laut. UU No. 45/2009 hadir sebagai respons untuk memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi komitmen internasional (misalnya: UNCLOS 1982, Code of Conduct for Responsible Fisheries FAO).
  2. Isu Krusial:

    • Overfishing: Stok ikan Indonesia menurun drastis akibat penangkapan berlebihan, termasuk oleh kapal asing.
    • Kesenjangan Regulasi: UU No. 31/2004 belum mengatur secara rinci aspek penegakan hukum di laut lepas dan peran teknologi dalam pengawasan.
    • Kesejahteraan Nelayan: Nelayan tradisional masih termarginalkan, sementara industri perikanan besar dominan.

Perubahan Signifikan

  1. Penguatan Penegakan Hukum:

    • Sanksi Pidana dan Denda (Pasal 69, 73, 100A-100D): Meningkatkan ancaman hukuman bagi pelaku IUU fishing, termasuk penyitaan kapal asing dan denda hingga Rp20 miliar.
    • Penyidikan Khusus (Pasal 15A, 25A-25C, 46A): Memperjelas kewenangan penyidik perikanan (termasuk TNI AL dan Polri) serta mekanisme penanganan kasus.
  2. Pengawasan Berbasis Teknologi:

    • Sistem Pemantauan Kapal (VMS) diatur dalam Pasal 25B, mewajibkan kapal perikanan dilengkapi alat pelacak untuk mencegah pencurian ikan.
  3. Perlindungan Nelayan Kecil:

    • Prioritas Akses (Pasal 6-7): Nelayan tradisional dan kecil mendapat prioritas dalam pemanfaatan sumber daya ikan.
    • Pembatasan Kapal Asing (Pasal 100A-100D): Melarang kapal asing beroperasi di ZEE Indonesia tanpa izin khusus.
  4. Penghapusan Pasal Kontroversial:

    • Pasal 65 Ayat (1) UU No. 31/2004 dihapus karena dinilai memberi celah bagi kapal asing untuk beroperasi di laut lepas tanpa izin Indonesia.

Implikasi dan Tantangan

  1. Peningkatan Investasi Maritim: UU ini mendorong pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan modernisasi armada pengawasan.
  2. Dampak Ekonomi: Pada 2014-2019, Indonesia berhasil mengurangi IUU fishing hingga 90% dan meningkatkan kontribusi sektor perikanan terhadap PDB.
  3. Tantangan Implementasi:
    • Koordinasi lemah antarinstansi (KKP, TNI AL, Bakamla).
    • Kapasitas SDM dan infrastruktur pengawasan masih terbatas di wilayah terpencil.

Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • UU No. 32/2014 tentang Kelautan: Memperkuat kerangka pengelolaan sumber daya laut secara terintegrasi.
  • Perpres No. 115/2023 tentang Satgas Pemberantasan IUU Fishing: Implementasi operasional dari UU No. 45/2009.

Rekomendasi

  • Percepatan Ratifikasi Perjanjian Internasional (misalnya: Port State Measures Agreement/PSMA) untuk memutus rantai IUU fishing.
  • Peningkatan Anggaran untuk pengadaan satelit pengawasan dan pelatihan SDM.

UU No. 45/2009 menjadi landasan transformasi kebijakan kelautan Indonesia dari yang sebelumnya bersifat resource exploitation menuju sustainable ocean governance.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 7 Ketentuan Pasal 9 diubah Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) Ketentuan Pasal 25 diubah Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A Ketentuan Pasal 32 diubah Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A Ketentuan Pasal 36 diubah Ketentuan Pasal 41 diubah Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A Ketentuan Pasal 42 diubah Ketentuan Pasal 43 diubah Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah Ketentuan Pasal 46 diubah Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 50 diubah Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C Ketentuan Pasal 69 diubah Ketentuan Pasal 71 diubah Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A, Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B Ketentuan Pasal 75 diubah Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9) Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A Ketentuan Pasal 85 diubah Ketentuan Pasal 93 diubah Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A Ketentuan Pasal 98 diubah di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan Pasal 100D Ketentuan Pasal 105 dihapus. Ketentuan Pasal 110 diubah

Metadata

TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2009
Tanggal Berlaku29 Oktober 2009
SumberLN. 2009/ No. 154, TLN NO. 5073, LL SETNEG : 33 HLM
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah

  1. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen