Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 mengatur pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan berdasarkan prinsip manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, dan kelestarian. Ruang lingkup meliputi perairan Indonesia, ZEEI, serta perairan darat potensial. Diperlukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) bagi usaha komersial, sedangkan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil dibebaskan dari kewajiban tersebut. Dilarang menggunakan bahan peledak, kimia, alat penangkapan ilegal, atau metode berbahaya yang merusak sumber daya ikan. Pelanggaran dikenai sanksi pidana sesuai pasal 84–102, termasuk penjara dan denda.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang relevan untuk memahami UU ini secara komprehensif:
1. Latar Belakang Penggantian UU No. 9 Tahun 1985
UU No. 31 Tahun 2004 lahir sebagai respons atas kekurangan UU Perikanan sebelumnya (UU No. 9/1985) yang dianggap:
- Tidak komprehensif: Tidak mengatur aspek pengelolaan sumber daya ikan secara holistik, termasuk pencegahan eksploitasi berlebihan (overfishing) dan perlindungan ekosistem laut.
- Ketinggalan zaman: Tidak mampu mengantisipasi perkembangan teknologi penangkapan ikan, praktik ilegal (illegal fishing), serta tuntutan pengelolaan berkelanjutan sesuai prinsip global (misalnya Code of Conduct for Responsible Fisheries FAO 1995).
- Lemahnya penegakan hukum: Sanksi pidana dalam UU No. 9/1985 dinilai tidak efektif mencegah praktik perikanan ilegal, terutama oleh kapal asing.
2. Konteks Politik-Ekonomi
- Reformasi 1998: Pasca-Orde Baru, tuntutan desentralisasi dan penguatan kedaulatan maritim semakin mengemuka. UU ini menjadi bagian dari upaya reformasi hukum kelautan untuk mengatasi kerugian negara akibat pencurian ikan.
- Ancaman IUU Fishing: Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, rentan terhadap Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang merugikan triliunan rupiah per tahun. UU No. 31/2004 memperkuat kewenangan pengawasan dan sanksi pidana untuk mengatasi hal ini.
- Globalisasi perdagangan ikan: UU ini juga menyesuaikan standar internasional terkait sertifikasi, keamanan hasil perikanan, dan hak nelayan tradisional.
3. Inovasi Penting dalam UU No. 31/2004
- Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP): Membagi 11 zona perairan Indonesia sebagai dasar pengelolaan berbasis ekosistem.
- Sanksi Pidana yang Lebih Berat: Menerapkan denda hingga Rp 20 miliar dan pidana penjara (Pasal 84-93) untuk pelanggaran serius, seperti penggunaan alat tangkap terlarang atau penangkapan di zona terlarang.
- Pengadilan Perikanan: Pertama kali di Indonesia, dibentuk untuk mempercepat penanganan perkara perikanan dengan hakim ad hoc yang memahami kompleksitas teknis.
- Pemberdayaan Nelayan Kecil: Mengamanatkan perlindungan hak nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil melalui program akses modal, teknologi, dan pasar.
4. Dampak dan Perkembangan Setelah 2004
- Revisi UU No. 45 Tahun 2009: Memperkuat sanksi bagi kapal asing yang mencuri ikan, termasuk sinking policy (penenggelaman kapal ilegal) di bawah Menteri Susi Pudjiastuti.
- Tantangan Implementasi: Masih ada masalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat-daerah, minimnya sumber daya pengawasan, dan konflik nelayan tradisional vs industri besar.
- Isu Lingkungan: UU ini menjadi dasar penuntutan kasus perusakan terumbu karang atau penggunaan bom/potassium sianida dalam penangkapan ikan.
5. Landasan Konstitusional
Pasal 33 UUD 1945 menjadi roh UU ini, khususnya ayat (3): "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Hal ini tercermin dalam pengaturan hak nelayan kecil, larangan monopoli usaha perikanan, dan kewajiban negara menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Kesimpulan: UU No. 31/2004 adalah instrumen krusial dalam transformasi kebijakan kelautan Indonesia dari era eksploitasi menuju pengelolaan berkelanjutan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen penegakan hukum, sinergi antarlembaga, dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam UU ini diatur mengenai ruang lingkup pemberlakuan UU perikanan; wilayah pengelolaan perikanan; pengelolaan perikanan; usaha perikanan; sistem informasi dan data statistik perikanan; pungutan perikanan; penelitian dan pengembangan perikanan; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan; pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; penyerahan urusan dan tugas pembantuan; pengawasan perikanan; pengadilan perikanan; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perikanan; dan ketentuan pidana.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Mencabut
- UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.