Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan mengatur pengelolaan sumber daya ikan secara terpadu di wilayah Republik Indonesia (perairan, sungai, danau, waduk, rawa, serta Zona Ekonomi Eksklusif) untuk pemanfaatan optimal dan lestari. Usaha perikanan komersial wajib memiliki izin, kecuali nelayan/petani ikan kecil. Dilarang penggunaan alat/bahan berbahaya, pencemaran, dan kerusakan sumber daya ikan. Pelanggaran diancam pidana denda maksimal Rp100.000.000 atau penjara 10 tahun.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerikanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Juni 1985
Tanggal Pengundangan19 Juni 1985
Tanggal Berlaku19 Juni 1985
SumberLN. 1985/ No. 46, TLN. NO.3299, website depkumham.go.id: 10 HLM
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang