Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009) beserta konteks historis dan informasi tambahan kritis:


Konteks Historis

  1. Penggantian Regulasi Kolonial
    UU 18/2009 mencabut 11 peraturan warisan kolonial Belanda (Staatsblad 1912–1937) dan UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi kolonial dinilai sudah tidak relevan dengan prinsip kedaulatan negara, perkembangan ilmu kedokteran hewan modern, serta tuntutan keamanan pangan dan zoonosis di era global.

  2. Respons terhadap Otonomi Daerah dan Globalisasi
    UU ini lahir sebagai respons atas desentralisasi pasca-Reformasi 1998 yang membutuhkan harmonisasi kebijakan pusat-daerah. Selain itu, tekanan global seperti standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan perdagangan internasional produk hewan (misalnya ekspor daging sapi) mendorong pembaruan sistem kesehatan hewan nasional.


Inovasi Kunci dalam UU 18/2009

  1. Otoritas Veteriner (Pasal 67-69)

    • Membentuk otoritas veteriner sebagai lembaga independen di bawah pemerintah pusat yang bertanggung jawab mengawasi zoonosis (penyakit hewan yang bisa menular ke manusia) dan keamanan pangan asal hewan.
    • Otoritas ini menjadi dasar penanganan wabah seperti Avian Influenza (flu burung) dan Antraks, yang sebelumnya sering ditangani secara sektoral dan tidak terpadu.
  2. Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

    • Pertama kali memperkenalkan prinsip kesejahteraan hewan (Pasal 66) dalam hukum Indonesia, termasuk larangan penyiksaan hewan dan kewajiban memenuhi kebutuhan fisik-psikologis hewan.
    • Hal ini sejalan dengan tren global seperti Universal Declaration on Animal Welfare (UDAW).
  3. Integrasi Halal dan Keamanan Pangan

    • Pasal 22 dan 60 mewajibkan sertifikasi halal untuk produk hewan, yang menjadi landasan legal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
  4. Pemberdayaan Peternak Lokal

    • Pasal 34-37 mengatur perlindungan terhadap peternak kecil melalui skema kemitraan, akses pembiayaan, dan teknologi untuk meningkatkan daya saing melawan industri besar.

Tantangan Implementasi

  1. Tumpang Tindih Kewenangan
    Otoritas veteriner di tingkat daerah sering berbenturan dengan Dinas Peternakan provinsi/kabupaten, terutama dalam penanganan wabah dan inspeksi daging.

  2. Regulasi Turunan yang Belum Komprehensif
    Sebagian ketentuan (misalnya standar kesejahteraan hewan) masih diatur Peraturan Menteri, yang belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika lapangan.

  3. Kasus Penting yang Melibatkan UU 18/2009

    • Kasus Impor Daging Sapi ilegal (2013): Pelanggaran Pasal 59 tentang pemasukan produk hewan tanpa sertifikat kesehatan.
    • Wabah PMK (2022): UU ini menjadi dasar karantina hewan dan vaksinasi massal untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Amandemen oleh UU No. 41 Tahun 2014

  • UU 41/2014 mengubah beberapa pasal terkait lahan peternakan dan perizinan, memperkuat perlindungan terhadap lahan peternakan tradisional dari alih fungsi ke perkebunan.

Rekomendasi Strategis

  1. Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja
    Perlu sinkronisasi dengan klaster ketenagakerjaan dan kemudahan berusaha, terutama untuk UMKM peternakan.

  2. Penguatan SDG Veteriner
    Indonesia masih kekurangan 2.000+ dokter hewan untuk memenuhi rasio ideal 1:10.000 hewan (data PDHI, 2023).


UU 18/2009 merupakan terobosan hukum yang mengintegrasikan aspek ekonomi, kesehatan global, dan etika, tetapi memerlukan evaluasi berkala untuk menjawab kompleksitas sektor peternakan modern.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. SUMBER DAYA 4. PETERNAKAN 5. KESEHATAN HEWAN 6. KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN 7. OTORITAS VETERINER 8. PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 9. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 10. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 11. PENYIDIKAN 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangPeternakan dan Kesehatan Hewan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Juni 2009
Tanggal Pengundangan4 Juni 2009
Tanggal Berlaku4 Juni 2009
SumberLN. 2009/ No. 84, TLN NO. 5015, LL SETNEG : 59 HLM
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009

Mencabut

  1. UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Mencabut Stb.1912/432, 1914/486, 1916/656, 1925/163, 1926/451, 1926/569, 1928/52, 1936/614, 1936/715, 1937/512, 1937/513

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 2/PUU-IX/2011

Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.

PUTUSAN Nomor 137/PUU-VII/2009

Frasa, "Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, dalam Pasal 59 ayat (2); frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4); kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen