Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan landasan hukum untuk mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia secara berkelanjutan, bermartabat, dan berdaya saing. Regulasi ini bertujuan mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab bagi kesejahteraan rakyat, memenuhi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri, melindungi wilayah negara dari ancaman penyakit hewan, serta mengembangkan sumber daya hewan dan produknya.
Ketentuan utama meliputi: pengaturan sumber daya hewan, benih, bibit, dan bakalan; pengelolaan lahan dan air; pemanfaatan sumber daya genetik dengan perjanjian pemanfaatan; keharusan memiliki sertifikat untuk benih dan bibit; peraturan pakan dan alat mesin; pengawasan budi daya ternak; pengendalian penyakit hewan strategis melalui sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswanas); pengaturan obat hewan; kesehatan masyarakat veteriner; kesejahteraan hewan; dan penentuan otoritas veteriner.
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan kemudahan untuk pengembangan usaha peternakan, melindungi peternak dari eksploitasi, dan mendorong pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Pelanggaran atas ketentuan wajib dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.