Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan dasar hukum pengembangan industri peternakan dan pengelolaan kesehatan hewan untuk meningkatkan produksi protein hewani, meningkatkan kesejahteraan peternak, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Regulasi ini mengatur pengelolaan ternak (termasuk peternakan murni dan persilangan), penanggulangan penyakit menular, pemanfaatan lahan dan air, larangan eksploitasi dalam perdagangan, pengawasan kesehatan masyarakat veteriner, serta ketentuan kesejahteraan hewan. Pemerintah bertindak sebagai penggerak dan pembina dalam pelaksanaan usaha peternakan melalui pembinaan, perencanaan, dan pengawasan, disertai sanksi pidana terhadap pelanggaran.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 10, TLN NO. 2824, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Mencabut Stb.1912/432, 1914/486, 1916/656, 1925/163, 1926/451, 1926/569, 1928/52, 1936/614, 1936/715, 1937/512, 1937/513
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang