Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan dasar hukum pengembangan industri peternakan dan pengelolaan kesehatan hewan untuk meningkatkan produksi protein hewani, meningkatkan kesejahteraan peternak, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Regulasi ini mengatur pengelolaan ternak (termasuk peternakan murni dan persilangan), penanggulangan penyakit menular, pemanfaatan lahan dan air, larangan eksploitasi dalam perdagangan, pengawasan kesehatan masyarakat veteriner, serta ketentuan kesejahteraan hewan. Pemerintah bertindak sebagai penggerak dan pembina dalam pelaksanaan usaha peternakan melalui pembinaan, perencanaan, dan pengawasan, disertai sanksi pidana terhadap pelanggaran.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 10, TLN NO. 2824, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Mencabut Stb.1912/432, 1914/486, 1916/656, 1925/163, 1926/451, 1926/569, 1928/52, 1936/614, 1936/715, 1937/512, 1937/513

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang