Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan

    • UU ini lahir sebagai respons atas kebutuhan Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pasca-Reformasi 1998, khususnya dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
    • Sebelum UU ini, Indonesia mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui UU No. 36 Tahun 2000, yang dinilai kurang komprehensif dan terlalu terbatas pada sektor perdagangan. UU No. 39/2009 mencabut UU tersebut untuk memperluas cakupan KEK ke sektor industri, logistik, pariwisata, dan teknologi.
    • Dorongan utama berasal dari Pasal 31 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan pengaturan KEK melalui undang-undang tersendiri.
  2. Tujuan Strategis

    • Menciptakan kawasan dengan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan infrastruktur terintegrasi.
    • Mengurangi ketergantungan ekonomi pada Jawa dengan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di luar Jawa (misalnya KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Bitung di Sulawesi Utara).

Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Struktur Kelembagaan Unik

    • Dewan Nasional KEK: Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bertugas menetapkan kebijakan makro dan evaluasi kinerja KEK.
    • Dewan Kawasan: Di tingkat lokal, dipimpin oleh Gubernur/Bupati, bertanggung jawab atas operasional KEK. Struktur ini menggabungkan otoritas pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  2. Insentif yang Ditawarkan

    • Fasilitas Pajak: Pengurangan PPh badan hingga 100% selama 10 tahun, bebas PPN dan Bea Masuk untuk barang modal.
    • Kemudahan Lain: Perizinan terintegrasi (single submission), tenaga kerja asing diperbolehkan, serta keringanan di bidang pertanahan.
  3. Tantangan Implementasi

    • Konflik Lahan: Pembebasan lahan sering terkendala klaim masyarakat adat atau tumpang tindih sertifikat.
    • Infrastruktur Tertunda: Banyak KEK terkendala pembangunan infrastruktur pendukung (listrik, jalan, pelabuhan) karena keterbatasan anggaran atau koordinasi antarinstansi.
    • Evaluasi Kinerja: Hanya sebagian KEK yang berhasil menarik investasi besar (misalnya KEK Batam dan Tanjung Lesung), sementara beberapa KEK masih stagnan.

Perkembangan Pasca-UU No. 39/2009

  1. Regulasi Turunan

    • PP No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK (diubah dengan PP No. 12 Tahun 2020) untuk menyederhanakan prosedur dan memperkuat insentif.
    • Perpres No. 142 Tahun 2015 tentang Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengembangan KEK.
  2. Ekspansi KEK

    • Hingga 2023, terdapat 19 KEK aktif di Indonesia, dengan target 25 KEK pada 2024. Contoh sukses:
      • KEK Batam: Kontributor utama ekspor elektronik dan galangan kapal.
      • KEK Mandalika: Pusat pariwisata dan ajang MotoGP.
  3. Revisi RUU KEK (2023)

    • Pemerintah sedang mengusulkan revisi UU ini untuk memperpanjang insentif pajak, memperkuat peran swasta (public-private partnership), dan meningkatkan fleksibilitas tata ruang.

Implikasi bagi Investor

  • Peluang: KEK menawarkan kepastian hukum, akses pasar global, dan efisiensi biaya logistik.
  • Risiko: Perlu kajian mendalam terhadap kesiapan infrastruktur dan potensi konflik sosial di lokasi KEK.

Sebagai pengacara, penting untuk memastikan klien memanfaatkan insentif secara optimal sambil memitigasi risiko melalui due diligence menyeluruh terkait aspek perizinan, pertanahan, dan komitmen pemerintah daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI, BENTUK, DAN KRITERIA 3. PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS 4. KELEMBAGAAN 5. LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA 6. FASILITAS DAN KEMUDAHAN 7. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangKawasan Ekonomi Khusus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2009
Tanggal Berlaku14 Oktober 2009
SumberLN.2009/ No. 147 , TLN NO. 5066 , LL SETNEG : 21 HLM
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
  2. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen