Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Konteks Historis & Informasi Tambahan

1. Konteks Penggantian UU No. 5 Tahun 1984
UU No. 3/2014 menggantikan UU No. 5/1984 yang dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika globalisasi dan tuntutan ekonomi berbasis pengetahuan. Pada era 1980-an, industri Indonesia masih bertumpu pada sektor padat karya dan eksploitasi sumber daya alam. Namun, memasuki abad ke-21, perkembangan teknologi, persaingan global (misalnya, ASEAN Economic Community 2015), dan kebutuhan struktur industri yang berkelanjutan mendorong pembaruan kebijakan.

2. Fokus pada Daya Saing Global
UU ini dirancang untuk menjawab tantangan industrialisasi 4.0 dan global value chains. Kebijakan seperti Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional bertujuan menciptakan industri berdaya saing tinggi, berbasis inovasi, dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia sebagai "Global Manufacturing Hub" di bawah pemerintahan SBY-Jusuf Kalla (periode 2009-2014).

3. Desentralisasi dan Perwilayahan Industri
UU ini memperkuat konsep klaster industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk mengurangi kesenjangan Jawa-luar Jawa. Misalnya, pengembangan industri berbasis sumber daya lokal (seperti batubara di Kalimantan atau nikel di Sulawesi) didorong melalui perwilayahan industri. Ini juga mendukung program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dicanangkan tahun 2011.

4. Pemberdayaan UMKM dan Industri Strategis
UU No. 3/2014 menekankan pemberdayaan UMKM melalui skema kemitraan dengan industri besar serta perlindungan terhadap industri strategis (seperti baja, pupuk, dan alat pertahanan). Ini merupakan respons atas kekhawatiran dominasi asing pasca liberalisasi perdagangan.

5. Regulasi Investasi dan Insentif
UU ini mengatur penanaman modal di bidang industri dengan memberikan insentif fiskal/non-fiskal bagi investasi yang sejalan dengan RIPIN. Namun, tetap membatasi kepemilikan asing di sektor tertentu untuk melindungi kepentingan nasional (merujuk UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal).

6. Dukungan Infrastruktur dan SDM
Pembangunan infrastruktur industri (seperti kawasan industri, jalur logistik) dan peningkatan kualitas SDM (melalui pendidikan vokasi) menjadi prioritas. Hal ini menjadi dasar bagi program "Making Indonesia 4.0" yang diluncurkan Jokowi pada 2018.

7. Tantangan Implementasi

  • Koordinasi lintas sektor: Kompleksitas perizinan dan tumpang tindih kebijakan antara Kementerian Perindustrian, BKPM, dan pemerintah daerah.
  • Ketergantungan pada regulasi turunan: Banyak pasal membutuhkan PP/Peraturan Menteri, seperti pengaturan sanksi administratif (Pasal 95) dan kriteria industri prioritas (Pasal 14).
  • Resistensi dari industri tradisional: Misalnya, aturan standarisasi produk sering berbenturan dengan UMKM yang belum siap beradaptasi.

8. Relevansi dengan Kebijakan Terkini
UU ini menjadi landasan program seperti Peta Jalan Industri Hijau 2030 dan Substitusi Impor di era Jokowi. Namun, kritik muncul terkait implementasi yang belum optimal, terutama dalam mengurangi ketergantungan impor bahan baku.

Catatan Penting:

  • UU No. 3/2014 mencabut PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri yang kemudian diatur ulang dalam PP No. 28/2019.
  • Komite Industri Nasional (Pasal 73) berperan sebagai penghubung antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi, tetapi efektivitasnya masih perlu dievaluasi.

Rekomendasi untuk Klien:

  • Manfaatkan insentif tax allowance dan tax holiday untuk investasi di sektor prioritas (misalnya, elektronik, kimia dasar).
  • Lakukan pemetaan regulasi turunan (PP/Peraturan Menteri) yang relevan dengan bidang industri klien untuk memitigasi risiko hukum.
  • Perhatikan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011, sebagai turunan dari UU ini.

Dokumen ini mencerminkan upaya sistematis Indonesia untuk membangun industri berkelanjutan, meski tantangan implementasi masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pokok- pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.

Metadata

TentangPerindustrian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tanggal Pengundangan15 September 2014
Tanggal Berlaku15 September 2014
SumberLN.2014/No. 4, TLN No. 5492, LL SETNEG: 58 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen