Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian menetapkan pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan diri, manfaat, dan kelestarian lingkungan. Ketentuan kunci: industri strategis dikuasai negara; izin usaha industri wajib bagi perusahaan baru/perluasan (kecuali kelompok industri kecil); industri kecil hanya bagi Warga Negara Republik Indonesia; pemanfaatan teknologi tepat guna wajib; kewajiban perlindungan lingkungan hidup; dan pelanggaran diatur pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp100.000.000.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPerindustrian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1984
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juni 1984
Tanggal Pengundangan29 Juni 1984
Tanggal Berlaku29 Juni 1984
SumberLN. 1984/ No. 22, TLN. No. 3274, LL SETNEG : 13 HLM
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang