Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian menetapkan pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan diri, manfaat, dan kelestarian lingkungan. Ketentuan kunci: industri strategis dikuasai negara; izin usaha industri wajib bagi perusahaan baru/perluasan (kecuali kelompok industri kecil); industri kecil hanya bagi Warga Negara Republik Indonesia; pemanfaatan teknologi tepat guna wajib; kewajiban perlindungan lingkungan hidup; dan pelanggaran diatur pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp100.000.000.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerindustrian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1984
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juni 1984
Tanggal Pengundangan29 Juni 1984
Tanggal Berlaku29 Juni 1984
SumberLN. 1984/ No. 22, TLN. No. 3274, LL SETNEG : 13 HLM
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang