Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian menetapkan pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan diri, manfaat, dan kelestarian lingkungan. Ketentuan kunci: industri strategis dikuasai negara; izin usaha industri wajib bagi perusahaan baru/perluasan (kecuali kelompok industri kecil); industri kecil hanya bagi Warga Negara Republik Indonesia; pemanfaatan teknologi tepat guna wajib; kewajiban perlindungan lingkungan hidup; dan pelanggaran diatur pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp100.000.000.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerindustrian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1984
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juni 1984
Tanggal Pengundangan29 Juni 1984
Tanggal Berlaku29 Juni 1984
SumberLN. 1984/ No. 22, TLN. No. 3274, LL SETNEG : 13 HLM
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang