Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diubah antara lain Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Selain itu, pasal yang diubah yaitu Pasal ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor63
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
SumberLN 2024 (227), TLN (6996) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen