Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak atas lingkungan hidup sehat sebagai hak asasi dan mewajibkan pembangunan berkelanjutan berlandaskan asas kelestarian, keberlanjutan, dan pencemar membayar. Wajib dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta memperoleh izin lingkungan sebagai prasyarat izin usaha untuk usaha berdampak penting. Larangan meliputi pencemaran, kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah B3 tanpa izin, pembuangan limbah sembarangan, dan penggunaan B3 tanpa izin. Pelanggaran dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Penggantian UU No. 23/1997
UU ini lahir sebagai respons atas dinamika global dan nasional, termasuk:- Desentralisasi pasca-Reformasi 1998: Otonomi daerah menuntut pembaruan regulasi lingkungan yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
- Krisis Lingkungan Global: Tekanan isu pemanasan global, deforestasi, dan polusi transnasional (misalnya kabut asap lintas negara).
- Kritik terhadap UU No. 23/1997: Dianggap lemah dalam penegakan hukum, sanksi, dan partisipasi masyarakat.
-
Amanat Konstitusi
UU ini mengakomodasi Pasal 28H UUD 1945 (hak atas lingkungan sehat) dan Pasal 33 ayat (3)-(4) (prinsip keberlanjutan sumber daya alam).
Inovasi Hukum Penting
-
Asas Strict Liability (Pasal 88)
Pelaku usaha dapat dituntut bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan jika aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan. Ini terobosan besar dibanding UU sebelumnya. -
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana (Pasal 116-120)
Korporasi bisa dipidana dengan denda hingga Rp 100 miliar dan pencabutan izin usaha. Ini memperkuat akuntabilitas bisnis. -
Kewajiban AMDAL yang Diperketat (Pasal 22-32)
Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib mencakup partisipasi masyarakat terdampak dan kajian risiko jangka panjang. -
Instrumen Ekonomi Lingkungan (Pasal 42-43)
Memperkenalkan mekanisme insentif-disinsentif seperti:- Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (wajib bagi industri berisiko tinggi).
- Pajak/kontribusi lingkungan untuk mendukung konservasi.
-
Pengadilan Lingkungan Khusus
UU ini menjadi dasar pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Khusus Lingkungan untuk percepatan penyelesaian sengketa.
Konteks Internasional
UU PPLH selaras dengan komitmen Indonesia dalam:
- Konferensi Stockholm 1972 (prinsip pembangunan berkelanjutan).
- Protokol Kyoto (pengendalian emisi karbon).
- SDGs 2030 (Tujuan 13-15 tentang iklim dan ekosistem).
Tantangan Implementasi
-
Fragmentasi Kebijakan Daerah
Masih terjadi tumpang-tindih perda lingkungan dengan UU ini, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan. -
Kapasitas Penegakan Hukum
Kasus besar seperti kebakaran hutan lahan gambut (2015-2019) menunjukkan lemahnya koordinasi antara KLHK, kepolisian, dan kejaksaan. -
Konflik Kepentingan Ekonomi vs Lingkungan
Proyek strategis nasional (misalnya IKN Nusantara) kerap dianggap mengabaikan kajian AMDAL secara komprehensif.
Regulasi Turunan Kunci
- PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (memperbarui mekanisme pengawasan).
- Permen LHK No. 1/2021 tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL (memperkuat transparansi partisipasi publik).
- Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 (pengelolaan limbah B3 di sektor energi).
Kasus Penting yang Mengacu UU No. 32/2009
-
Kasus PT Freeport Indonesia (2017):
Perusahaan dijerat sanksi administratif karena pencemaran Sungai Aghawagon di Papua berdasarkan Pasal 100 UU ini. -
Sengketa PLTU Jawa 9 & 10 (2021):
Masyarakat menggugat pembatalan AMDAL proyek melalui PTUN Jakarta, merujuk pada Pasal 91 tentang hak gugat masyarakat.
Kritik Akademis
- Sanksi Pidana yang Tidak Progresif: Denda maksimal Rp 100 miliar dianggap tidak sebanding dengan keuntungan korporasi (misal: kasus kebakaran hutan oleh perusahaan sawit).
- Ambiguitas Definisi "Kerusakan Lingkungan": Rentan multitafsir dalam praktik peradilan.
Rekomendasi untuk Stakeholder
- Pelaku Usaha: Integrasikan Due Diligence Lingkungan dalam tata kelola perusahaan.
- Pemerintah Daerah: Optimalkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah (SILHD) untuk monitoring real-time.
- Masyarakat Sipil: Manfaatkan hak gugat (Pasal 91) dan hak mengakses informasi (Pasal 65-66) untuk advokasi pro-lingkungan.
UU PPLH 2009 merupakan instrumen hukum progresif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penegakan dan sinergi antar-pemangku kepentingan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PEMANFAATAN 5. PENGENDALIAN 6. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 7. SISTEM INFORMASI 8. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 9. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 10. PERAN MASYARAKAT 11. PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF 12. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 13. PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Uji Materi
a. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin." b. Kata "dapat" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Frasa "tindak pidana pidana lingkungan hidup" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undnag-undang ini."
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.