Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Industrialisasi:
    UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1997), di mana pembangunan ekonomi dan industrialisasi masif menjadi prioritas. Eksploitasi sumber daya alam (SDA) meningkat, tetapi seringkali mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. UU ini menjadi respons atas degradasi lingkungan yang timbul, seperti deforestasi, polusi, dan kerusakan ekosistem.

  2. Penggantian UU No. 4 Tahun 1982:
    UU No. 23/1997 menggantikan UU Lingkungan Hidup sebelumnya (UU No. 4/1982) untuk memperkuat instrumen hukum, termasuk:

    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai syarat wajib proyek.
    • Prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi pencemar.
    • Mekanisme ganti rugi lingkungan dan asas polluter pays (pencemar membayar).
  3. Krisis Ekonomi 1998:
    UU ini tidak optimal diimplementasikan karena Indonesia dilanda krisis moneter (1997-1998) yang memicu pergolakan politik dan jatuhnya Orde Baru. Fokus pemerintah beralih ke pemulihan ekonomi, sehingga penegakan hukum lingkungan terabaikan.


Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Pengaruh Global:
    UU ini dipengaruhi tren global pasca KTT Bumi di Rio de Janeiro (1992) yang menekankan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Indonesia meratifikasi kesepakatan ini, sehingga perlu menyesuaikan kerangka hukum nasional.

  2. Keterbatasan UU No. 23/1997:

    • Sentralisasi Kewenangan: Pengelolaan lingkungan masih terpusat di pemerintah pusat, minim partisipasi daerah.
    • Sanksi Lemah: Sanksi pidana dan administratif dinilai tidak proporsional dengan dampak kerusakan.
    • Tumpang Tindih Regulasi: Koordinasi antarlembaga seringkali tidak jelas, terutama antara sektor kehutanan, energi, dan industri.
  3. Dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2009:
    UU No. 23/1997 akhirnya digantikan oleh UU No. 32/2009 untuk mengakomodasi prinsip desentralisasi, memperkuat sanksi, serta mengintegrasikan isu perubahan iklim dan partisipasi masyarakat.


Warisan Penting

Meski telah dicabut, UU No. 23/1997 meletakkan fondasi sistem pengelolaan lingkungan modern di Indonesia, seperti:

  • Pengaturan AMDAL sebagai alat pencegahan kerusakan lingkungan.
  • Pengakuan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat (Pasal 5).
  • Basis pembentukan Kementerian Lingkungan Hidup (sekarang KLHK).

Rekomendasi untuk Klien

  • Selalu periksa kesesuaian izin lingkungan proyek dengan UU No. 32/2009 sebagai hukum yang berlaku saat ini.
  • Waspadai risiko hukum terkait tanggung jawab korporasi atas pencemaran, mengingat prinsip strict liability tetap diadopsi dalam UU terbaru.

Catatan: Meski UU No. 23/1997 tidak berlaku, kasus-kasus lama (sebelum 2009) masih mungkin merujuk pada ketentuan ini. Konsultasi lebih lanjut diperlukan untuk analisis spesifik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengelolaan Lingkungan Hidup
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 September 1997
Tanggal Pengundangan19 September 1997
Tanggal Berlaku19 September 1997
SumberLN. 1997/ No. 68, TLN NO. 3699, LL SETNEG : 34 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mencabut

  1. UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen