Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan

    • UU No. 4/1982 merupakan undang-undang lingkungan hidup pertama di Indonesia, lahir di era Orde Baru (1966–1998) yang fokus pada pembangunan ekonomi masif.
    • Dorongan muncul dari kesadaran global pasca Konferensi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Manusia, yang mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, membentuk kerangka hukum lingkungan.
    • Kebutuhan mengatasi degradasi lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) untuk industrialisasi, seperti deforestasi, polusi industri, dan pertambangan.
  2. Inovasi Utama

    • Prinsip Pembangunan Berkelanjutan: Memadukan aspek lingkungan dalam pembangunan, meskipun istilah "berkelanjutan" belum populer saat itu.
    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Diperkenalkan sebagai instrumen wajib untuk proyek yang berisiko merusak lingkungan.
    • Tanggung Jawab Pelaku Pencemar: Menetapkan prinsip "polluter pays principle" (penanggung jawab wajib membayar ganti rugi).
  3. Keterbatasan Awal

    • Sanksi dan Penegakan Hukum: Belum diatur secara tegas, sehingga implementasi lemah.
    • Institusi: Belum ada lembaga khusus; kewenangan tersebar di sektor-sektor seperti kehutanan, energi, dan industri.

Perkembangan Pasca UU No. 4/1982

  1. Revisi dan Pencabutan

    • UU ini dicabut oleh UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperkuat sanksi dan memperjelas mekanisme partisipasi masyarakat.
    • Pada 2009, UU No. 23/1997 digantikan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih progresif, termasuk pengadilan lingkungan dan hak gugat organisasi lingkungan.
  2. Dampak Global

    • UU No. 4/1982 menjadi dasar bagi Indonesia meratifikasi konvensi internasional, seperti Konvensi Basel 1989 (limah B3) dan Protokol Kyoto 1997 (perubahan iklim).
  3. Warisan Penting

    • Pembentukan KLHK: UU ini memicu pendirian Kementerian Lingkungan Hidup (sekarang KLHK) pada 1983, yang awalnya berbentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
    • Paradigma Baru: Menggeser pandangan bahwa lingkungan hanya "sumber daya" menjadi "sistem yang harus dilindungi".

Fakta Tambahan yang Perlu Diketahui

  1. Tantangan Era 1980-an

    • Saat UU ini dibuat, isu lingkungan di Indonesia masih dianggap sekunder dibanding pertumbuhan ekonomi.
    • Kasus-kasus seperti pencemaran Teluk Buyat (Freeport) dan kebakaran hutan 1982–1983 di Kalimantan memperlihatkan urgensi regulasi lingkungan.
  2. Kritik terhadap UU No. 4/1982

    • Dianggap terlalu sentralistik karena tidak melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan.
    • Tidak mengatur secara rinci hak masyarakat terdampak untuk melakukan gugatan lingkungan (class action).
  3. Relevansi Saat Ini

    • Prinsip-prinsip UU No. 4/1982 tetap hidup dalam UU No. 32/2009, seperti AMDAL dan tanggung jawab mutlak pelaku usaha.
    • Menjadi fondasi kebijakan iklim Indonesia, termasuk komitmen NDC (Nationally Determined Contributions) untuk mengurangi emisi karbon.

Catatan Penting: Meski sudah dicabut, UU No. 4/1982 menjadi tonggak sejarah hukum lingkungan Indonesia dan mencerminkan upaya awal negara mengintegrasikan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1982
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Maret 1982
Tanggal Pengundangan11 Maret 1982
Tanggal Berlaku11 Maret 1982
SumberLN. 1982/ No. 12, TLN. No. 3215, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen