Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 4 Tahun 1982 menetapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup berlandaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan berkelanjutan. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup sehat dan berkewajiban memeliharanya, sementara pelaku usaha wajib mencantumkan kewajiban pelestarian lingkungan dalam izin usahanya. Pelanggaran berupa perusakan atau pencemaran lingkungan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp100.000.000 (sengaja), atau pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp1.000.000 (kelalaian), disertai kewajiban membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan

    • UU No. 4/1982 merupakan undang-undang lingkungan hidup pertama di Indonesia, lahir di era Orde Baru (1966–1998) yang fokus pada pembangunan ekonomi masif.
    • Dorongan muncul dari kesadaran global pasca Konferensi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Manusia, yang mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, membentuk kerangka hukum lingkungan.
    • Kebutuhan mengatasi degradasi lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) untuk industrialisasi, seperti deforestasi, polusi industri, dan pertambangan.
  2. Inovasi Utama

    • Prinsip Pembangunan Berkelanjutan: Memadukan aspek lingkungan dalam pembangunan, meskipun istilah "berkelanjutan" belum populer saat itu.
    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Diperkenalkan sebagai instrumen wajib untuk proyek yang berisiko merusak lingkungan.
    • Tanggung Jawab Pelaku Pencemar: Menetapkan prinsip "polluter pays principle" (penanggung jawab wajib membayar ganti rugi).
  3. Keterbatasan Awal

    • Sanksi dan Penegakan Hukum: Belum diatur secara tegas, sehingga implementasi lemah.
    • Institusi: Belum ada lembaga khusus; kewenangan tersebar di sektor-sektor seperti kehutanan, energi, dan industri.

Perkembangan Pasca UU No. 4/1982

  1. Revisi dan Pencabutan

    • UU ini dicabut oleh UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperkuat sanksi dan memperjelas mekanisme partisipasi masyarakat.
    • Pada 2009, UU No. 23/1997 digantikan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih progresif, termasuk pengadilan lingkungan dan hak gugat organisasi lingkungan.
  2. Dampak Global

    • UU No. 4/1982 menjadi dasar bagi Indonesia meratifikasi konvensi internasional, seperti Konvensi Basel 1989 (limah B3) dan Protokol Kyoto 1997 (perubahan iklim).
  3. Warisan Penting

    • Pembentukan KLHK: UU ini memicu pendirian Kementerian Lingkungan Hidup (sekarang KLHK) pada 1983, yang awalnya berbentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
    • Paradigma Baru: Menggeser pandangan bahwa lingkungan hanya "sumber daya" menjadi "sistem yang harus dilindungi".

Fakta Tambahan yang Perlu Diketahui

  1. Tantangan Era 1980-an

    • Saat UU ini dibuat, isu lingkungan di Indonesia masih dianggap sekunder dibanding pertumbuhan ekonomi.
    • Kasus-kasus seperti pencemaran Teluk Buyat (Freeport) dan kebakaran hutan 1982–1983 di Kalimantan memperlihatkan urgensi regulasi lingkungan.
  2. Kritik terhadap UU No. 4/1982

    • Dianggap terlalu sentralistik karena tidak melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan.
    • Tidak mengatur secara rinci hak masyarakat terdampak untuk melakukan gugatan lingkungan (class action).
  3. Relevansi Saat Ini

    • Prinsip-prinsip UU No. 4/1982 tetap hidup dalam UU No. 32/2009, seperti AMDAL dan tanggung jawab mutlak pelaku usaha.
    • Menjadi fondasi kebijakan iklim Indonesia, termasuk komitmen NDC (Nationally Determined Contributions) untuk mengurangi emisi karbon.

Catatan Penting: Meski sudah dicabut, UU No. 4/1982 menjadi tonggak sejarah hukum lingkungan Indonesia dan mencerminkan upaya awal negara mengintegrasikan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1982
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Maret 1982
Tanggal Pengundangan11 Maret 1982
Tanggal Berlaku11 Maret 1982
SumberLN. 1982/ No. 12, TLN. No. 3215, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang