Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menetapkan prinsip kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sebagai dasar penyelenggaraan pangan. Pemerintah wajib memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi, dan beragam melalui produksi dalam negeri, pengelolaan cadangan pangan nasional, serta pengawasan ketat terhadap keamanan pangan, label, dan distribusi. Larangan meliputi penimbunan pangan pokok, penggunaan bahan tambahan melebihi ambang batas, dan penyalahgunaan label, dengan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam Terhadap UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Konteks Historis

  1. Penggantian UU No. 7 Tahun 1996:
    UU ini menggantikan UU Pangan sebelumnya (UU No. 7/1996) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika global dan kebutuhan domestik, seperti krisis pangan 2007-2008 yang memicu lonjakan harga dan kelangkaan komoditas strategis (beras, gula, kedelai). Krisis ini menjadi momentum untuk memperkuat kerangka hukum ketahanan pangan Indonesia.

  2. Dampak Globalisasi dan Liberalisasi Perdagangan:
    Liberalisasi perdagangan pangan melalui WTO dan ASEAN membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi pasar internasional. UU No. 18/2012 dirancang untuk mengurangi ketergantungan impor dengan mengoptimalkan produksi lokal, sekaligus merespons tekanan organisasi internasional (FAO, WHO) terkait standar keamanan pangan.

  3. Isu Strategis Nasional:

    • Konversi Lahan Pertanian: Maraknya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian (perumahan, industri) mengancam produksi pangan.
    • Krisis Iklim: Ancaman gagal panen akibat perubahan iklim membutuhkan regulasi yang adaptif.

Konsep Kunci yang Perlu Dipahami

  1. Kedaulatan Pangan vs. Ketahanan Pangan:

    • Kedaulatan Pangan (Pasal 3): Menekankan hak Indonesia untuk menentukan kebijakan pangannya sendiri, termasuk proteksi terhadap produk lokal.
    • Ketahanan Pangan (Pasal 44): Fokus pada ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga.
  2. Diversifikasi Pangan:
    UU ini mendorong pengurangan ketergantungan pada beras dengan mengembangkan pangan lokal (sagu, jagung, singkong) melalui program seperti Gerakan Diversifikasi Pangan.

  3. Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen:

    • Kewajiban sertifikasi halal (diatur lebih lanjut dalam UU No. 33/2014) dan standar SNI.
    • Larangan penggunaan bahan berbahaya (Pasal 136) dengan sanksi pidana (Pasal 140).

Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  1. Tumpang Tindih Regulasi:

    • UU ini bersinggungan dengan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun implementasi pengawasan lahan masih lemah.
    • Konflik dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait kemudahan impor pangan.
  2. Isu Transgenik (GMO):
    Pasal 66 mengizinkan penggunaan rekayasa genetika dengan syarat ketat, tetapi menuai protes dari kelompok lingkungan karena risiko ekologis.

  3. Ketimpangan Akses:
    Meski UU mengamanatkan pemberdayaan petani kecil (Pasal 60), dominasi korporasi agribisnis dalam rantai pasok masih tinggi.


Peraturan Pelaksana Terkait

  1. PP No. 17 Tahun 2015:
    Mengatur strategi pencapaian ketahanan pangan dan gizi, termasuk program bantuan pangan berbasis keluarga miskin.

  2. Perpres No. 83 Tahun 2017:
    tentang Kebijakan Strategis Pangan Nasional, menetapkan target produksi komoditas strategis hingga 2023.

  3. Permendag No. 27 Tahun 2017:
    Mengatur pengendalian harga dan stabilisasi pasokan, seperti operasi pasar untuk mencegah inflasi.


Rekomendasi untuk Klien

  • Pelaku Usaha: Patuhi ketentuan labelisasi, sertifikasi, dan batas maksimum residu bahan kimia (BMR) untuk menghindari sanksi.
  • Petani/Koperasi: Manfaatkan skema pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diamanatkan Pasal 61.
  • Investor: Perhatikan larangan kepemilikan lahan pertanian oleh asing (Pasal 12) dan prioritaskan kemitraan dengan petani lokal.

Catatan Penting: UU ini menjadi dasar gugatan hukum dalam kasus impor beras ilegal (misalnya Putusan MA No. 366 K/Pid.Sus/2016). Selalu evaluasi kebijakan daerah (Perda) yang mungkin bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan dalam UU ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 November 2012
Tanggal Pengundangan17 November 2012
Tanggal Berlaku17 November 2012
SumberLN.2012/No. 227, TLN No. 5360, LL SETNEG: 58 HLM
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang