Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam Terhadap UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Konteks Historis

  1. Penggantian UU No. 7 Tahun 1996:
    UU ini menggantikan UU Pangan sebelumnya (UU No. 7/1996) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika global dan kebutuhan domestik, seperti krisis pangan 2007-2008 yang memicu lonjakan harga dan kelangkaan komoditas strategis (beras, gula, kedelai). Krisis ini menjadi momentum untuk memperkuat kerangka hukum ketahanan pangan Indonesia.

  2. Dampak Globalisasi dan Liberalisasi Perdagangan:
    Liberalisasi perdagangan pangan melalui WTO dan ASEAN membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi pasar internasional. UU No. 18/2012 dirancang untuk mengurangi ketergantungan impor dengan mengoptimalkan produksi lokal, sekaligus merespons tekanan organisasi internasional (FAO, WHO) terkait standar keamanan pangan.

  3. Isu Strategis Nasional:

    • Konversi Lahan Pertanian: Maraknya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian (perumahan, industri) mengancam produksi pangan.
    • Krisis Iklim: Ancaman gagal panen akibat perubahan iklim membutuhkan regulasi yang adaptif.

Konsep Kunci yang Perlu Dipahami

  1. Kedaulatan Pangan vs. Ketahanan Pangan:

    • Kedaulatan Pangan (Pasal 3): Menekankan hak Indonesia untuk menentukan kebijakan pangannya sendiri, termasuk proteksi terhadap produk lokal.
    • Ketahanan Pangan (Pasal 44): Fokus pada ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga.
  2. Diversifikasi Pangan:
    UU ini mendorong pengurangan ketergantungan pada beras dengan mengembangkan pangan lokal (sagu, jagung, singkong) melalui program seperti Gerakan Diversifikasi Pangan.

  3. Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen:

    • Kewajiban sertifikasi halal (diatur lebih lanjut dalam UU No. 33/2014) dan standar SNI.
    • Larangan penggunaan bahan berbahaya (Pasal 136) dengan sanksi pidana (Pasal 140).

Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  1. Tumpang Tindih Regulasi:

    • UU ini bersinggungan dengan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun implementasi pengawasan lahan masih lemah.
    • Konflik dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait kemudahan impor pangan.
  2. Isu Transgenik (GMO):
    Pasal 66 mengizinkan penggunaan rekayasa genetika dengan syarat ketat, tetapi menuai protes dari kelompok lingkungan karena risiko ekologis.

  3. Ketimpangan Akses:
    Meski UU mengamanatkan pemberdayaan petani kecil (Pasal 60), dominasi korporasi agribisnis dalam rantai pasok masih tinggi.


Peraturan Pelaksana Terkait

  1. PP No. 17 Tahun 2015:
    Mengatur strategi pencapaian ketahanan pangan dan gizi, termasuk program bantuan pangan berbasis keluarga miskin.

  2. Perpres No. 83 Tahun 2017:
    tentang Kebijakan Strategis Pangan Nasional, menetapkan target produksi komoditas strategis hingga 2023.

  3. Permendag No. 27 Tahun 2017:
    Mengatur pengendalian harga dan stabilisasi pasokan, seperti operasi pasar untuk mencegah inflasi.


Rekomendasi untuk Klien

  • Pelaku Usaha: Patuhi ketentuan labelisasi, sertifikasi, dan batas maksimum residu bahan kimia (BMR) untuk menghindari sanksi.
  • Petani/Koperasi: Manfaatkan skema pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diamanatkan Pasal 61.
  • Investor: Perhatikan larangan kepemilikan lahan pertanian oleh asing (Pasal 12) dan prioritaskan kemitraan dengan petani lokal.

Catatan Penting: UU ini menjadi dasar gugatan hukum dalam kasus impor beras ilegal (misalnya Putusan MA No. 366 K/Pid.Sus/2016). Selalu evaluasi kebijakan daerah (Perda) yang mungkin bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan dalam UU ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 November 2012
Tanggal Pengundangan17 November 2012
Tanggal Berlaku17 November 2012
SumberLN.2012/No. 227, TLN No. 5360, LL SETNEG: 58 HLM
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen