Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Reformasi
    UU ini lahir sebagai respons atas maraknya kasus eksploitasi, perdagangan orang, dan pelanggaran HAM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), terutama di sektor domestik (seperti di Malaysia, Arab Saudi, dan Hong Kong). Selama puluhan tahun, PMI kerap menjadi korban kekerasan, upah tak dibayar, serta praktik perbudakan modern.

    • UU No. 39 Tahun 2004 sebelumnya dianggap gagal memadai karena lebih fokus pada "penempatan" daripada "perlindungan", sehingga BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) dinilai tidak optimal.
    • Tekanan dari lembaga sipil (seperti Migrant CARE), organisasi internasional (ILO, PBB), dan ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran (melalui UU No. 6/2012) memicu reformasi hukum.
  2. Tragedi yang Memicu Perubahan
    Kasus-kasus seperti hukuman mati tanpa perlindungan hukum (misalnya, Tuti Tursilawati di Arab Saudi) dan penyiksaan terhadap PMI (seperti Erwiana di Hong Kong) menjadi pemicu advokasi massif untuk revisi UU.


Inovasi Utama dalam UU 18/2017

  1. Paradigma Baru: Dari Penempatan ke Perlindungan

    • UU ini mengubah filosofi dari mengekspor tenaga kerja menjadi melindungi hak-hak PMI secara holistik (sebelum, selama, dan setelah bekerja).
    • BNP2TKI direstrukturisasi menjadi Badan Pelindungan PMI dengan kewenangan lebih luas, termasuk koordinasi lintas kementerian.
  2. Layanan Terpadu Satu Atap

    • Memangkas birokrasi dengan integrasi layanan mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga pemulangan melalui sistem satu atap, mengurangi peran calo dan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) nakal.
  3. Pembiayaan Berkeadilan

    • PMI tidak lagi dibebani biaya penempatan tinggi yang menyebabkan utang. Negara dan perusahaan wajib menanggung biaya melalui sistem pembiayaan berkeadilan.
  4. Jaminan Sosial dan Ekonomi

    • PMI wajib memiliki Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) serta akses program reintegrasi pascabekerja (pelatihan, bantuan usaha).
  5. Peran Atase Ketenagakerjaan

    • Penempatan Atase Ketenagagerjaan di KBRI/KJRI untuk memantau kondisi PMI, mediasi kasus, dan kerja sama dengan negara tujuan.
  6. Sanksi Tegas

    • Hukuman berat bagi pelaku perdagangan orang, penipuan, atau pelanggaran hak PMI (pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah).

Tantangan Implementasi

  1. Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah

    • Masih terjadi tumpang tindih wewenang, terutama dalam pengawasan PJTKI dan penanganan PMI ilegal.
  2. Peran PJTKI dan Praktik Ilegal

    • Banyak PJTKI nakal yang tetap beroperasi dengan modus "biaya siluman", dokumen palsu, atau pemalsuan kontrak.
  3. Keterbatasan Infrastruktur

    • Layanan satu atap belum merata di seluruh daerah, terutama di wilayah rural yang menjadi kantong PMI.
  4. Proteksi di Negara Tujuan

    • Tidak semua negara tujuan (seperti Timur Tengah) memiliki MoU perlindungan PMI dengan Indonesia, menyulitkan penegakan hak.

Signifikansi Global

UU ini menjadi tonggak penting dalam memenuhi kewajiban Indonesia sebagai negara pengirim pekerja migran terbesar di ASEAN. Dengan mengadopsi prinsip konvensi PBB 1990, Indonesia menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar HAM internasional.

Catatan Kritis:
Meski progresif, efektivitas UU ini sangat bergantung pada political will pemerintah, anggaran memadai, serta sinergi dengan masyarakat sipil. Pemantauan independen oleh LSM dan media tetap krusial untuk memastikan implementasi tidak hanya di atas kertas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja), atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan yang berpihak pada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Metadata

TentangPelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tanggal Pengundangan22 November 2017
Tanggal Berlaku22 November 2017
SumberLN.2017/NO.242, TLN NO.6141, LL SETNEG : 54 HLM.
SubjekKETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen