Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

1. Latar Belakang Historis

  • Penggantian UU No. 21/1992: UU ini lahir sebagai respons atas ketidaksesuaian UU No. 21/1992 dengan dinamika global dan kebutuhan domestik, seperti tuntutan otonomi daerah, liberalisasi perdagangan, dan perkembangan teknologi maritim. Reformasi 1998 juga mendorong perubahan paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi, termasuk dalam pengelolaan pelabuhan.
  • Konteks Geopolitik: Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi maritim sekaligus menjaga kedaulatan. UU ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional.

2. Asas Cabotage (Pasal 8)

  • Misi Ekonomi-Nasionalis: Asas ini melarang kapal asing mengangkut barang dan penumpang antarpulau di Indonesia. Tujuannya memproteksi industri pelayaran nasional, tetapi menuai kritik karena dianggap menghambat investasi asing. Praktik "lampu merah" (pembolehan sementara kapal asing) kerap terjadi akibat ketidaksiapan armada nasional.
  • Dampak Positif: Mendorong pertumbuhan industri galangan kapal dan perusahaan pelayaran domestik, seperti PT Pelni dan PT ASDP.

3. Reformasi Kepelabuhanan

  • Pemisahan Regulator-Operator: UU ini menghapus monopoli Pelindo (BUMN Pelabuhan) dengan memperkenalkan Otoritas Pelabuhan sebagai regulator independen. Swasta dan pemda diberi ruang mengelola terminal khusus (misalnya, Terminal Petikemas Surabaya oleh Pelindo III dan mitra swasta).
  • Tantangan: Koordinasi antara otoritas pusat-daerah seringkali rumit, terutama dalam alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur.

4. Hipotek Kapal (Pasal 222-224)

  • Inovasi Finansial: Pengaturan hipotek kapal bertujuan meningkatkan akses pendanaan bagi perusahaan pelayaran. Namun, implementasinya terhambat oleh birokrasi pendaftaran kapal dan penilaian agunan yang rumit. Peraturan teknis (seperti PM No. 71/2019) kemudian disusun untuk mempermudah proses.

5. Keselamatan dan Keamanan

  • Harmonisasi dengan Konvensi Internasional: UU ini mengadopsi ISPS Code (keamanan pelabuhan) dan SOLAS (keselamatan kapal). Indonesia juga meratifikasi MARPOL 73/78 (pencegahan polusi laut) melalui UU No. 19/1999.
  • Pembentukan Bakamla (Pasal 276): Lembaga ini dirancang sebagai coast guard terintegrasi, tetapi tumpang tindih kewenangan dengan TNI AL dan KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) masih menjadi persoalan.

6. Perlindungan Lingkungan Maritim

  • Sanksi Pencemaran: UU ini mengenakan denda hingga Rp6 miliar untuk pelanggaran pencemaran laut (Pasal 203). Namun, penegakan hukum masih lemah karena terbatasnya alat pemantauan dan SDM di lapangan.

7. Tantangan Implementasi

  • Regulasi Turunan: UU ini merujuk 40+ Peraturan Pemerintah/Menteri, tetapi banyak yang terlambat terbit (misalnya, PP No. 61/2018 tentang Kepelabuhanan baru terbit 10 tahun setelah UU).
  • Kapasitas SDM: Rendahnya kualitas awak kapal dan petugas pelabuhan menghambat penerapan standar keselamatan internasional.

8. Dampak Strategis

  • UU ini menjadi landasan pembangunan Tol Laut (2014-sekarang) untuk pemerataan logistik dan penguatan konektivitas antarpulau.
  • Pelabuhan Patimban (Jawa Barat) dan Kuala Tanjung (Sumatra Utara) dibangun dengan skema public-private partnership sesuai semangat UU ini.

Kesimpulan: UU No. 17/2008 mencerminkan komitmen Indonesia menjadi poros maritim dunia, meski perlu evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas regulasi turunan dan koordinasi antarlembaga.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya; pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Metadata

TentangPelayaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 2008
Tanggal Pengundangan7 Mei 2008
Tanggal Berlaku7 Mei 2008
SumberLN.2008/NO.64, TLN NO.4849, LL SETNEG : 132 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen