Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran menetapkan bahwa pelayaran adalah segala kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan, dan keamanan pelayaran. Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. Kapal Indonesia wajib berkibar bendera Indonesia dan diwajibkan memiliki surat tanda pendaftaran serta surat tanda kebangsaan. Pelayaran nasional adalah tanggung jawab yang harus diprioritaskan demi penunjang pembangunan nasional dan memperkuat ketahanan nasional. Keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan, pengaturan alur pelayaran, pelabuhan umum dan khusus, serta tata cara pengangkutan rakyat dan perintis diatur secara terpadu. Persyaratan kelaiklautan kapal, kualifikasi awak kapal, serta tanggung jawab atas kecelakaan dan pencemaran ditetapkan secara tegas. Dilarang merusak sarana bantu navigasi atau melanggar peraturan keselamatan di perairan Indonesia. Pelanggaran berupa kerusakan sarana navigasi dikenai pidana hingga 20 tahun penjara.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPelayaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tanggal Pengundangan17 September 1992
Tanggal Berlaku17 September 1994
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 55 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang