Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Konteks Historis

  1. Visi Poros Maritim Dunia: UU ini lahir dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014–sekarang) yang mencanangkan Indonesia sebagai Global Maritime Fulcrum. Visi ini bertujuan memperkuat kedaulatan maritim, pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan, dan peningkatan konektivitas antarpulau.
  2. Respons Terhadap Fragmentasi Regulasi: Sebelum UU No. 32/2014, pengaturan kelautan tersebar dalam berbagai peraturan sektoral (misalnya UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran). UU ini hadir untuk menyatukan kerangka hukum kelautan secara holistik.

Dasar Konstitusional dan Internasional

  • Pasal 25A UUD 1945: Menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang kedaulatan wilayahnya mencakup darat, laut, dan udara.
  • UNCLOS 1982: UU ini mengakomodasi prinsip archipelagic state dalam Konvensi Hukum Laut PBB, termasuk pengakuan baselines (garis pangkal kepulauan) dan hak berdaulat atas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).

Inovasi Utama

  1. Pengelolaan Ruang Laut Terintegrasi:

    • Mengatur tata ruang laut berbasis zonasi (wilayah konservasi, pariwisata, pertambangan, dll.) untuk menghindari konflik kepentingan antarsektor.
    • Memperkuat kewenangan pemerintah pusat dalam penetapan kebijakan strategis, sementara daerah berperan dalam implementasi.
  2. Penegakan Hukum Maritim:

    • Membentuk dasar hukum bagi Bakamla (Badan Keamanan Laut) untuk mengoordinasikan patroli laut, memberantas IUU (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing), dan mengamankan wilayah perbatasan.
  3. Perlindungan Lingkungan Laut:

    • Mengatur sanksi pidana bagi pencemaran laut (misalnya tumpahan minyak, limbah industri) dan mewajibkan AMDAL untuk kegiatan eksploitasi sumber daya laut.

Tantangan Implementasi

  • Tumpang Tindih Kewenangan: Koordinasi antara KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kemhan, Kemenhub, dan pemda masih sering menjadi kendala.
  • Kapasitas Pengawasan Terbatas: Luasnya wilayah laut Indonesia (6,4 juta km²) memerlukan teknologi canggih (seperti satelit dan drone) yang belum merata.
  • Konflik Kepentingan Ekonomi vs Lingkungan: Contohnya, izin tambang laut dalam yang berpotensi merusak ekosistem vs tuntutan investasi.

Perkembangan Terkini

  • UU No. 32/2014 menjadi dasar bagi Rencana Induk Pembangunan Kelautan Nasional 2020–2045, yang fokus pada ekonomi biru (blue economy) dan penguatan industri maritim.
  • Kasus illegal fishing oleh kapal asing (seperti penangkapan kapal China di Natuna) sering mengacu pada UU ini untuk penegakan hukum.

Rekomendasi untuk Klien

  • Pelaku Usaha: Pastikan kegiatan di laut mematuhi Rencana Zonasi Wilayah Laut (RZWL) dan memiliki izin sesuai UU untuk menghindari sanksi.
  • LSM/Pemerhati Lingkungan: Manfaatkan pasal partisipasi masyarakat (Pasal 58–60) untuk mengajukan gugatan lingkungan (citizen lawsuit) jika terjadi kerusakan ekosistem laut.

UU No. 32/2014 merupakan grand design kelautan Indonesia yang strategis, namun efektivitasnya bergantung pada sinergi antarlembaga dan komitmen politik jangka panjang.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.

Metadata

TentangKelautan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor32
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
SumberLN.2014/No. 294, TLN No. 5603, LL SETNEG: 38 HLM
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Mencabut ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen