Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), dilengkapi konteks historis dan informasi kritis yang perlu diketahui:

Latar Belakang Historis

  1. Revisi UU SDA Sebelumnya
    UU ini menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013. MK menilai UU 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait pengabaian prinsip penguasaan negara atas air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Putusan ini memicu urgensi pembentukan regulasi baru yang lebih menjamin akses publik terhadap air.

  2. Kritik Global dan Nasional

    • Isu privatisasi air melalui kontroversi kerja sama swasta dalam pengelolaan SDA (misalnya kasus privatisasi PDAM di Jakarta).
    • Tekanan lembaga internasional (seperti Bank Dunia) untuk liberalisasi sektor air, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
    • Konflik antarwilayah akibat ketimpangan distribusi air (e.g., sengketa aliran Sungai Brantas antara Jawa Timur dan Jawa Tengah).

Poin Krusial UU 17/2019

  1. Reafirmasi Penguasaan Negara
    UU ini secara tegas menyatakan bahwa air dikuasai oleh negara, bukan komoditas privat. Hal ini merespons putusan MK dan menegaskan kembali konstitusi.

  2. Pola Pengelolaan Berbasis Wilayah Sungai (WS)

    • Mengadopsi pendekatan integrated water resources management (IWRM) untuk mengatasi fragmentasi kewenangan.
    • Contoh: Pengelolaan Sungai Citarum yang melibatkan multi-pemangku kepentingan (KLHK, PUPR, Pemprov Jabar, dll.) di bawah koordinasi satuan tugas khusus.
  3. Peran Strategis Desa
    Pemerintah desa diberi kewenangan membantu pengelolaan SDA, seperti revitalisasi embung tradisional di NTT atau sistem subak di Bali. Ini merefleksikan pengakuan terhadap kearifan lokal.

  4. Pelibatan BUMN/BUMD
    Pasal 12 mengizinkan BUMN/BUMD (e.g., PT Jasa Tirta) sebagai operator teknis, tetapi dengan pengawasan ketat untuk mencegah komersialisasi.


Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  1. Ambivalensi Privatisasi
    Meski UU menegaskan penguasaan negara, Pasal 46 tentang kerja sama swasta masih berpotensi disalahartikan sebagai pintu privatisasi. Civil society (e.g., Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air) tetap kritis.

  2. Kompleksitas Koordinasi

    • Indonesia memiliki 440 Wilayah Sungai, namun kapasitas kelembagaan (Balai Besar/Balai Wilayah Sungai) masih terbatas.
    • Tumpang-tindih kewenangan antara PUPR, KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
  3. Konflik Lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS)
    Kasus alih fungsi lahan hutan di DAS Kapuas (Kalimantan) untuk perkebunan sawit menunjukkan tantangan integrasi kebijakan SDA dengan tata ruang.


Keterkaitan dengan Agenda Global

UU ini sejalan dengan SDGs Goal 6 (jaminan akses air bersih) dan Paris Agreement (peran ekosistem air dalam mitigasi perubahan iklim). Namun, perlu diperkuat dengan:

  • Alokasi APBN/APBD yang memadai untuk infrastruktur air berkelanjutan.
  • Penegakan hukum terhadap pencemar (e.g., kasus pencemaran Sungai Siak oleh industri sawit di Riau).

Rekomendasi Strategis

  1. Percepatan penyusunan Rencana Pengelolaan SDA berbasis WS dengan melibatkan akademisi dan komunitas.
  2. Penguatan fungsi water police untuk penegakan hukum lingkungan di sektor SDA.
  3. Optimalisasi teknologi artificial intelligence (e.g., prediksi kekeringan via IoT) dalam sistem monitoring SDA.

UU No. 17/2019 merupakan terobosan konstitusional, namun efektivitasnya bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan partisipatif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain, untuk membantu pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya. Sebagian, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air yang dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah, bersifat dinamis dan mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan Air mengikuti siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah sungai. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaah Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan Wilayah sungai. Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air, perlu disusun sebuah acuan bersama bagi para pemangku kepentingan dalam satu wilayah sungai yang berupa Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dengan prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut disusun secara terkoordinasi antarinstansi yang terkait. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terkoordinasi dan berbasis Wilayah Sungai. Rencana tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang terkait.

Metadata

TentangSumber Daya Air
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
SumberLN.2019/NO.190, TLN NO.6405, JDIH.SETNEG.GO.ID : 50 HLM.
SubjekLINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

Mencabut

  1. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen