Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Pembangunan Nasional
    UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1966–1998) yang menekankan pembangunan ekonomi berbasis pertanian dan infrastruktur. Pengairan menjadi prioritas untuk mendukung Revolusi Hijau (program swasembada pangan) melalui modernisasi irigasi guna meningkatkan produktivitas pertanian, terutama beras.

  2. Warisan Kolonial
    Sebelum 1974, pengaturan pengairan di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Peninggalan Belanda, seperti Irrigatiewet 1936. UU No. 11/1974 menjadi upaya penyeragaman dan nasionalisasi pengelolaan air untuk melepaskan ketergantungan pada hukum kolonial.

  3. Sentralisasi Kekuasaan
    UU ini mencerminkan semangat sentralisasi Orde Baru, di mana penguasaan dan pengelolaan sumber daya air diatur secara terpusat oleh pemerintah pusat, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam.


Substansi Utama UU No. 11/1974

  1. Klasifikasi Jaringan Pengairan
    UU membagi jaringan pengairan menjadi pengairan primer (sungai, danau) dan sekunder (saluran irigasi buatan). Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah dengan prioritas untuk kepentingan publik, terutama pertanian.

  2. Wewenang Pemerintah
    Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan infrastruktur pengairan, termasuk penetapan daerah aliran sungai (DAS) sebagai wilayah otoritas negara.

  3. Pembatasan Kepemilikan Pribadi
    Hak guna air untuk kepentingan individu/swasta dibatasi dan harus memperoleh izin dari pemerintah, mencerminkan prinsip bahwa air adalah milik publik.


Dampak dan Tantangan

  1. Dukungan untuk Swasembada Pangan
    UU ini berhasil mendukung program intensifikasi pertanian, terutama melalui pembangunan waduk dan bendungan besar (misal: Waduk Jatiluhur, Kedung Ombo) yang menjadi tulang punggung irigasi teknis.

  2. Konflik Sumber Daya Air
    Sentralisasi pengelolaan air kerap memicu ketegangan antara pemerintah pusat dengan masyarakat lokal, terutama dalam alokasi air untuk pertanian vs. industri.

  3. Kurangnya Aspek Lingkungan
    UU ini tidak secara tegas mengatur keberlanjutan ekologis, sehingga eksploitasi air berlebihan dan degradasi DAS (seperti deforestasi) marak terjadi.


Pencabutan dan Reformasi

UU No. 11/1974 dicabut dan digantikan oleh UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena:

  1. Tuntutan Otonomi Daerah pasca-Reformasi 1998 yang mendorong desentralisasi pengelolaan air.
  2. Isu Privatisasi Air yang memicu penolakan masyarakat (termasuk judicial review ke MK pada 2015).
  3. Perlindungan Lingkungan melalui pendekatan holistik, seperti integrasi konservasi DAS.

Catatan Penting

  • Status saat ini: UU No. 11/1974 tidak berlaku sejak diundangkannya UU No. 7/2004.
  • Warisan UU ini masih terlihat dalam sistem irigasi teknis yang menjadi dasar pembangunan pertanian modern di Indonesia.

Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif mengenai UU No. 11/1974 dalam konteks sejarah hukum dan kebijakan pengairan di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengairan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Desember 1974
Tanggal Pengundangan26 Desember 1974
Tanggal Berlaku26 Desember 1974
SumberLN. 1974/ No. 65, TLN NO. 3046, LL SETNEG : 14 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  2. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air UU Nomor 11 Tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali sesuai Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen