Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menetapkan sumber daya air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan berdasarkan prinsip kelestarian, keseimbangan fungsi sosial, lingkungan, ekonomi, serta keterpaduan wilayah sungai. Hak guna air terbagi menjadi hak guna pakai untuk kebutuhan pokok dan hak guna usaha untuk kegiatan usaha, keduanya tidak dapat disewa atau dipindahtangankan. Pengelolaan dilakukan berdasarkan wilayah sungai: Pemerintah untuk wilayah sungai lintas provinsi/strategis nasional, pemerintah provinsi untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, dan pemerintah kabupaten/kota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. Dilarang merusak sumber air, mengganggu upaya pengawetan, atau mencemari air, dengan sanksi pidana maksimal 9 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Konteks Historis
UU No. 7 Tahun 2004 dibentuk sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola sumber daya air, terutama pasca-Reformasi 1998. Pada era 2000-an, Indonesia menghadapi tantangan kritis seperti ketimpangan ketersediaan air, degradasi lingkungan, dan tekanan privatisasi sektor publik. UU ini dirancang untuk mengakomodasi partisipasi multipihak (pemerintah, swasta, koperasi, masyarakat) dalam pengelolaan air, sekaligus menegaskan prinsip kelestarian dan keadilan.
Putusan MK Tahun 2013: Pencabutan UU No. 7/2004
Pada 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 85/PUU-XI/2013 mencabut UU ini secara keseluruhan dengan pertimbangan:
- Konflik dengan Pasal 33 UUD 1945: Privatisasi air melalui keterlibatan swasta dinilai bertentangan dengan prinsip "dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
- Ancaman terhadap Hak Konstitusional Rakyat: Pembukaan ruang investasi swasta berisiko mengkomersialisasi air sebagai barang ekonomi, bukan hak dasar publik.
- Ketidakjelasan Pengawasan: Mekanisme pengendalian partisipasi swasta dianggap lemah, berpotensi memicu monopoli.
Akibat putusan ini, UU No. 11 Tahun 1974 berlaku kembali, meski dianggap ketinggalan zaman karena tidak mengatur isu seperti perubahan iklim, krisis air global, atau partisipasi masyarakat modern.
Isu Krusial yang Perlu Diketahui
- Protes Masyarakat Sipil: UU No. 7/2004 memicu penolakan luas dari aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat karena dianggap melegitimasi komersialisasi air. Kasus privatisasi air di Jakarta (1997-2023) menjadi contoh konkret dampak negatifnya.
- Dampak Pencabutan:
- Ketidakpastian Hukum: Sektor pengelolaan air kembali mengacu ke UU 1974 yang kurang mengatur tata kelola holistik.
- Vakum Regulasi: Hingga kini, RUU Sumber Daya Air baru masih dalam pembahasan, menghambat penanganan masalah seperti banjir, kekeringan, dan pencemaran air.
- Global vs. Lokal: UU No. 7/2004 terinspirasi tren global privatisasi air (seperti di Bolivia dan Filipina), tetapi gagal menyesuaikan dengan nilai konstitusi Indonesia yang menempatkan air sebagai hak asasi.
Pelajaran Penting
- Air sebagai Commons: Putusan MK 2013 menegaskan bahwa air adalah hak rakyat yang tidak boleh dikendalikan oleh korporasi.
- Perlunya Regulasi Baru: Pemerintah perlu segera menyusun UU yang mengintegrasikan aspek ekologi, keadilan sosial, dan partisipasi publik tanpa mengulangi kesalahan UU No. 7/2004.
Catatan: Meski UU No. 7/2004 sudah dicabut, materi pengelolaan air di dalamnya (seperti keterpaduan antarsektor) masih relevan sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan regulasi masa depan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan UU Nomor 11 Tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali sesuai Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013
Uji Materi
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.