Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan menegaskan tanggung jawab konservasi sebagai kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Cakupan konservasi diperluas ke Areal Preservasi diluar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Sanksi pidana diperketat, terutama untuk korporasi, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda kategori VIII. Pendanaan konservasi dijamin melalui APBN, APBD, serta dana perwalian konservasi. PPNS diberi wewenang penegakan hukum yang lebih luas, termasuk penyitaan dan pemblokiran rekening terkait tindak pidana konservasi.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 32 Tahun 2024 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:
Konteks Historis & Latar Belakang
-
Akar Masalah:
- UU No. 5/1990 dinilai tidak lagi memadai menghadapi kompleksitas tantangan konservasi abad ke-21, seperti perubahan iklim, deforestasi masif (misalnya kasus Taman Nasional Leuser), perdagangan ilegal satwa dilindungi (e.g., trenggiling, orangutan), dan konflik kepentingan antara pembangunan infrastruktur (seperti IKN) dengan kawasan lindung.
- Catatan Kritis: Pada 2023, KLHK mencatat 2,4 juta hektar kawasan konservasi terdegradasi, dengan 60% di antaranya akibat alih fungsi lahan untuk perkebunan dan pertambangan.
-
Dorongan Global:
- Indonesia meratifikasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (2022) yang mewajibkan negara anggota melindungi 30% daratan dan perairan pada 2030 (30x30 Target). UU ini menjadi instrumen hukum untuk memenuhi komitmen tersebut.
- Tekanan internasional terkait praktik deforestasi (misalnya kasus embargo minyak sawit Uni Eropa) turut memengaruhi reformasi kebijakan konservasi.
Poin Krusial Perubahan
-
Pencabutan Pasal 33 dan 69c UU No. 17/2019:
- Pasal 33 UU SDA sebelumnya mengizinkan eksploitasi sumber daya air di kawasan konservasi untuk kepentingan strategis. Pencabutannya mengeliminasi celah hukum yang kerap dimanfaatkan untuk pembangunan bendungan/PLTA di kawasan lindung (e.g., rencana PLTA Batang Toru yang mengancam habitat orangutan Tapanuli).
- Implikasi: Proyek strategis di kawasan konservasi kini wajib melalui kajian lingkungan berlapis (AMDAL, KLHS) dengan partisipasi publik.
-
Pendanaan Berkelanjutan:
- UU ini merespons kegagalan skema pendanaan sebelumnya yang bergantung pada APBN/APBD (hanya 15% alokasi anggaran konservasi terpenuhi pada 2022).
- Mekanisme Baru: Diperkenalkannya skema blended finance (APBN, CSR, green bonds), serta insentif fiskal untuk pemerintah daerah yang berhasil memulihkan ekosistem kritis.
-
Penguatan Peran Masyarakat Adat:
- Perubahan ini selaras dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai hak konstitusional. Contoh sukses: Pengelolaan Taman Nasional Lorentz oleh Suku Nduga di Papua menjadi model integrasi kearifan lokal dalam konservasi.
Tantangan Implementasi
-
Tumpang Tindih Regulasi:
- UU ini berpotensi berbenturan dengan UU Cipta Kerja (No. 11/2020) yang mempermudah izin usaha di kawasan lindung melalui skema "perizinan berusaha". Contoh kasus: Konflik pertambangan nikel di Pulau Wawonii (Sulawesi Tenggara) yang masuk wilayah konservasi mangrove.
-
Kapasitas Daerah:
- Hanya 30% pemerintah daerah memiliki unit khusus pengelola konservasi (data KLHK, 2023). Diperlukan harmonisasi kebijakan daerah, terutama untuk provinsi dengan ekosistem unik (e.g., Riau dengan lahan gambut, NTT dengan savana).
-
Penegakan Hukum:
- Meski UU memperberat sanksi pidana (hingga 10 tahun penjara untuk perdagangan satwa dilindungi), penegakannya masih lemah. Contoh: Hanya 12% dari 1.200 kasus perdagangan satwa ilegal pada 2023 yang berakhir vonis maksimal.
Rekomendasi Strategis
-
Pemantauan Real-Time:
- Optimalisasi teknologi SATRIA (Satelit Pengawas Hutan) untuk deteksi dini perambahan kawasan konservasi.
- Integrasi database kriminal konservasi (e.g., Sistem Pangkalan Data Terpadu KLHK-KPK).
-
Edukasi Multistakeholder:
- Pelibatan organisasi keagamaan (e.g., Fatwa MUI No. 4/2014 tentang Konservasi) untuk membangun kesadaran berbasis nilai lokal.
- Program "Sekolah Konservasi" di daerah rawan konflik (e.g., Aceh, Kalimantan).
-
Inisiatif Diplomasi Lingkungan:
- Memanfaatkan UU ini sebagai basis negosiasi dalam skema carbon trading dan debt-for-nature swap (e.g., kesepakatan Indonesia-AS senilai $1 miliar untuk konservasi mangrove).
Kesimpulan
UU No. 32/2024 adalah respons progresif atas krisis biodiversitas Indonesia (peringkat ke-2 dunia setelah Brasil). Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi, sinergi lintas sektor, dan transformasi paradigma pembangunan dari ekstraktif ke restoratif.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan mencabut Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2019. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Mencabut Sebagian
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.