Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan konservasi sebagai tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat, melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan lestari. Larangan mutlak berlaku terhadap penangkapan, pengangkutan, perniagaan, dan pemusnahan tumbuhan dan satwa dilindungi di seluruh wilayah, dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200.000.000 untuk pelanggaran sengaja.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Kolonial ke Kedaulatan Nasional

    • UU ini menggantikan empat ordonansi Belanda (1931–1941) yang berfokus pada perlindungan satwa dan alam secara terbatas, tetapi tidak komprehensif. Penggantian ini menegaskan kedaulatan Indonesia pasca-kemerdekaan dalam mengatur sumber daya alam secara mandiri.
    • Ordonansi kolonial dinilai tidak sesuai dengan nilai kearifan lokal dan kepentingan nasional, terutama dalam mengintegrasikan konservasi dengan pembangunan berkelanjutan.
  2. Era Orde Baru dan Tekanan Pembangunan

    • Dikeluarkan pada masa pemerintahan Soeharto, UU ini berusaha menyeimbangkan agenda pembangunan ekonomi (eksploitasi SDA) dengan perlindungan lingkungan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran global tentang lingkungan pasca UN Conference on Human Environment (1972) dan pembentukan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (1978).
    • UU ini menjadi respons atas eksploitasi hutan dan satwa liar yang masif pada 1980-an, seperti deforestasi untuk perkebunan dan perburuan liar.

Inovasi Hukum dalam UU No. 5/1990

  1. Konsep Konservasi Terpadu

    • Memperkenalkan konservasi in-situ (perlindungan dalam habitat asli, seperti taman nasional) dan ex-situ (konservasi di luar habitat, seperti kebun raya).
    • Klasifikasi kawasan konservasi:
      • Kawasan Suaka Alam (cagar alam, suaka margasatwa).
      • Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya).
  2. Sanksi Pidana yang Tegas

    • Pelanggaran terhadap perlindungan satwa/langka (Pasal 21) bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Ini lebih progresif dibanding ordonansi kolonial yang hanya berfokus pada denda ringan.
  3. Penguatan Peran Negara

    • Membentuk dasar hukum bagi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengawasi kawasan lindung dan satwa dilindungi.
    • Mengatur partisipasi masyarakat adat dalam konservasi (asas kemanfaatan dan keadilan), meskipun implementasinya kerap tumpang tindih dengan UU Kehutanan.

Tantangan Implementasi

  1. Konflik dengan UU Sektor Lain

    • Tumpang tindih dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (misal: izin HPH di kawasan konservasi) dan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
    • Lemahnya koordinasi antarinstansi (KLHK, KKP, Kemendagri) sering menghambat penegakan hukum.
  2. Perdagangan Satwa Liar Ilegal

    • Indonesia menjadi hotspot perdagangan ilegal satwa dilindungi (misal: harimau Sumatera, orangutan). Meski UU ini memberi sanksi berat, faktor korupsi dan kurangnya sumber daya manusia di lapangan melemahkan efektivitasnya.
  3. Reformasi Regulasi

    • UU No. 5/1990 belum sepenuhnya selaras dengan komitmen internasional seperti Convention on Biological Diversity (1992) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5/1994.

Regulasi Pendukung

  1. PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa: Menetapkan daftar spesies dilindungi (misal: komodo, rafflesia).
  2. PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam: Merinci tata cara penetapan zonasi kawasan.
  3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Memperkuat aspek konservasi dalam pembangunan berkelanjutan.

Signifikansi bagi Praktik Hukum

  • UU ini menjadi doktrin dasar dalam litigasi kasus lingkungan (misal: kebakaran hutan, perambahan kawasan lindung).
  • Advokat perlu memastikan klien (perusahaan, masyarakat) mematuhi AMDAL dan izin konservasi untuk menghindari tuntutan pidana lingkungan.

Catatan: Meski telah berusia 34 tahun, UU No. 5/1990 tetap relevan sebagai living law, tetapi memerlukan revisi untuk mengakomodasi dinamika perubahan iklim dan hak masyarakat adat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan10 Agustus 1990
Tanggal Berlaku10 Agustus 1990
Sumberwebsite peraturan.go.id : 14 hlm
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang