Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan penggunaan: Golongan I (hanya digunakan untuk penelitian ilmiah), Golongan II (digunakan untuk pengobatan dengan pengendalian ketat), dan Golongan III (digunakan untuk pengobatan umum). Pengaturan mencakup penggunaan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pembatasan terhadap peredaran gelap, serta sanksi pidana yang berlaku untuk berbagai pelanggaran. Sanksi untuk pelanggaran terhadap narkotika Golongan I meliputi pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. Untuk narkotika Golongan II sanksi pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp600 juta-Rp5 miliar. Golongan III berupa pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp400 juta-Rp3 miliar. Undang-undang ini membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika. Undang-undang ini juga menegaskan kebijakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan penyalah guna narkotika.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Penggantian UU No. 22 Tahun 1997
UU No. 35/2009 dibentuk sebagai respons atas perkembangan kejahatan narkotika yang semakin kompleks, terutama terkait:- Transnasionalitas: Modus operandi sindikat narkoba yang menggunakan teknologi canggih dan jaringan internasional.
- Korban Generasi Muda: Maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda yang mengancam masa depan bangsa.
- Kebutuhan Rehabilitasi: Perlunya pendekatan kesehatan (rehabilitasi) di samping hukum pidana.
-
Dasar Internasional
UU ini mengadopsi tiga konvensi PBB:- Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (diratifikasi lewat UU No. 8/1976).
- Protokol 1972 yang merevisi Konvensi 1961.
- Konvensi Wina 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (diratifikasi lewat UU No. 7/1997).
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Klasifikasi Narkotika
- Golongan I: Narkotika dengan potensi adiktif tertinggi, hanya untuk ilmu pengetahuan (contoh: heroin, ganja*).
- Golongan II: Dapat digunakan terbatas untuk terapi (contoh: morfin).
- Golongan III: Potensi adiktif rendah, banyak digunakan di medis (contoh: kodein).
*(Catatan: Ganja di Indonesia masih masuk Golongan I, meskipun beberapa negara sudah melonggarkan regulasinya.)
-
Sanksi Pidana yang Lebih Berat
- Hukuman mati tetap dipertahankan untuk produsen/pengedar besar (Pasal 113).
- Pencucian uang terkait narkotika diatur dalam Pasal 116, dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara.
-
Rehabilitasi sebagai Prioritas
- Pasal 54-59 mengamanatkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, bukan hanya hukuman penjara. Ini menandai pergeseran paradigma dari punitive ke restorative justice.
-
Peran BNN (Badan Narkotika Nasional)
UU ini memperkuat kewenangan BNN sebagai lembaga khusus untuk:- Koordinasi pencegahan dan pemberantasan.
- Penyidikan tindak pidana narkotika (Pasal 74).
-
Prekursor Narkotika
Pengawasan bahan kimia prekursor (Pasal 8) diperketat untuk mencegah produksi narkotika ilegal.
Perbedaan Signifikan dengan UU Sebelumnya (UU No. 22/1997)
- Pemisahan Psikotropika
Psikotropika diatur dalam UU No. 5/1997, sementara UU No. 35/2009 fokus pada narkotika. - Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 104-106 mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan, termasuk insentif bagi pelapor. - Aset Sindikat Dapat Disita
Pasal 95-97 memperbolehkan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika, termasuk kerja sama internasional.
Tantangan Implementasi
- Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan akibat tingginya jumlah terpidana kasus narkotika.
- Keterbatasan Fasilitas Rehabilitasi di daerah terpencil.
- Dinamika Narkotika Jenis Baru (NPS) yang belum tercakup dalam daftar golongan.
Rekomendasi untuk Klien
- Pelaku Usia di Bawah 18 Tahun: Ajukan permohonan rehabilitasi melalui pengadilan (Pasal 55).
- Kasus Kecil (Pengguna): Manfaatkan Pasal 127 tentang diversi untuk menghindari pidana penjara.
- Bisnis Farmasi: Pastikan izin edar dan pelaporan sesuai Pasal 9-14 untuk menghindari sanksi administratif.
UU No. 35/2009 mencerminkan komitmen Indonesia melindungi generasi muda dari narkotika, meski tetap perlu evaluasi berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan global.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM 2. DASAR, ASAS, DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. PENGADAAN 5. IMPOR DAN EKSPOR 6. PEREDARAN 7. LABEL DAN PUBLIKASI 8. PREKURSOR NARKOTIKA 9. PENGOBATAN DAN REHABILITASI 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN 12. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PENGHARGAAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dicabut Sebagian Dengan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Mencabut
- UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.