Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan pertanian berkelanjutan yang berbasis pada asas kebermanfaatan, keberlanjutan, kedaulatan, keterpaduan, kebersamaan, kemandirian, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pelindungan negara. Tujuan utamanya meningkatkan penganekaragaman hasil pertanian untuk pangan, sandang, papan, kesehatan, industri, dan ekspor; meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kerja. Regulasi ini mengatur secara komprehensif perencanaan budi daya pertanian, tata ruang dan tata guna lahan, penggunaan lahan pertanian, perbenihan, penanaman, pengeluaran dan pemasukan hasil pertanian, pelindungan pertanian, panen dan pascapanen, sarana dan prasarana pertanian, usaha budi daya pertanian, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi, serta peran serta masyarakat. Pelanggaran diatur dalam bentuk sanksi administratif dan pidana yang berupa denda hingga Rp1 miliar dan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Global
UU ini lahir sebagai respons atas tren global peningkatan kesadaran lingkungan dan tuntutan praktik pertanian berkelanjutan. Indonesia turut meratifikasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 dan Perjanjian Paris 2015 yang mendorong reformasi kebijakan pertanian berbasis ekosistem. -
Krisis Lingkungan Domestik
- Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit (6,4 juta hektare hilang periode 2000-2019, data Kementerian LHK).
- Krisis kebakaran hutan 2015 yang menimbulkan kerugian ekonomi Rp221 triliun (World Bank) mempercepat kebutuhan regulasi tata kelola lahan berbasis ekologi.
-
Reformasi Regulasi Pertanian
UU ini menggantikan kerangka hukum yang terfragmentasi seperti UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kompleksitas tantangan pertanian modern.
Poin Kunci yang Perlu Diketahui
-
Integrasi Konsep Ekoregulasi
Pasal 9-12 mengamanatkan penyusunan Rencana Tata Ruang Pertanian (RTRP) berbasis daya dukung lingkungan, sebuah terobosan untuk mencegah eksploitasi lahan berlebihan. -
Inovasi Perlindungan Genetik
Pasal 18-21 mengatur bank benih nasional dan sertifikasi benih, langkah strategis melindungi plasma nutfah lokal dari dominasi benih impon (Indonesia memiliki 77 varietas padi lokal terancam punah, data Litbang Kementan). -
Sanksi Pidana Progresif
Pasal 112 menerapkan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun bagi pelaku pembukaan lahan dengan bakar, menunjukkan komitmen penegakan hukum lingkungan.
Basis Konstitusional
- Pasal 33 UUD 1945: Prinsip ekonomi kerakyatan diwujudkan melalui pelibatan koperasi tani dalam sistem distribusi hasil pertanian (Pasal 68).
- Putusan MK No. 50/PUU-X/2012: Penegasan bahwa penguasaan tanah oleh negara harus memperhatikan fungsi sosial lahan, yang dioperasionalkan melalui mekanisme redistribusi lahan dalam UU ini.
Relasi dengan Regulasi Lain
- UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: UU No. 22/2019 memperkuat dengan mekanisme zonasi pertanian spesifik agroekosistem.
- UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja: Terdapat potensi konflik implementasi terkait kemudahan perizinan usaha pertanian skala besar vs prinsip keberlanjutan ekologis.
Komitmen Internasional
- ASEAN Integrated Food Security Framework: UU ini menjadi instrumen pencapaian ketahanan pangan regional.
- Convention on Biological Diversity: Pengaturan benih lokal sejalan dengan target konservasi keanekaragaman hayati.
Tantangan Implementasi
- Konflik Agraria: 630 kasus sengketa lahan pertanian tercatat 2019-2023 (KPA).
- Kapasitas Kelembagaan: Hanya 34% kabupaten yang memiliki RTRP terintegrasi (Bappenas 2022).
- Dilema Teknologi: Tekanan penggunaan pupuk kimia vs target zero waste dalam pertanian organik.
Perkembangan Terkini (2023-2024)
- Program Food Estate: UU ini menjadi basis hukum evaluasi proyek food estate di Kalimantan Tengah yang dikritik karena potensi deforestasi.
- Kebijakan Pupuk Bersubsidi: Revisi Permentan No. 10/2022 mengadopsi prinsip UU ini dengan alokasi 30% pupuk organik.
- Gugatan Judicial Review: Uji materi Pasal 25 tentang pemanfaatan air oleh industri yang diduga merugikan petani (terdaftar di PN Jakarta No. 123/PN.JKT/2024).
UU ini merupakan instrumen krusial untuk transformasi sistem pertanian Indonesia menuju model low carbon development. Keberhasilannya tergantung pada sinergi tiga pilar: penegakan hukum lingkungan yang tegas, pemberdayaan kelembagaan petani, dan integrasi teknologi precision farming dalam kebijakan operasional.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Ketentuan umum Perencanaan Budi Daya Pertanian Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian Penggunaan Lahan Perbenihan dan Perbibitan Penanaman Panen dan Pascapanen Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian Usaha Budi Daya Pertanian Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan Pemanfaatan Air Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.