Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Fokus Pertanian:
    UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), di mana sektor pertanian menjadi prioritas untuk mencapai swasembada pangan dan stabilitas ekonomi. Pada 1984, Indonesia sempat meraih swasembada beras berkat Revolusi Hijau. UU No. 12/1992 adalah instrumen hukum untuk memperkuat sistem budidaya tanaman guna mendukung target tersebut.

  2. Modernisasi Pertanian:
    Undang-undang ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur praktik budidaya tanaman secara sistematis, termasuk penggunaan benih unggul, teknologi pertanian, dan pengendalian hama. Hal ini sejalan dengan program intensifikasi pertanian yang digalakkan Orde Baru.

  3. Transisi ke Era Reformasi:
    Meski diundangkan pada 1992, UU ini tetap berlaku hingga dicabut oleh UU No. 13 Tahun 2004 tentang Hortikultura. Namun, kebijakan pertanian pasca-Reformasi (setelah 1998) mulai mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan lingkungan, yang kemudian diadopsi dalam UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.


Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Pencabutan dan Penggantian:

    • UU No. 12/1992 tidak berlaku lagi sejak diubah oleh UU No. 13/2004 dan akhirnya dicabut sepenuhnya oleh UU No. 22/2019.
    • UU No. 22/2019 menekankan aspek keberlanjutan (sustainable agriculture), termasuk perlindungan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan adaptasi perubahan iklim—isu yang belum diatur dalam UU No. 12/1992.
  2. Keterkaitan dengan Regulasi Lain:

    • UU No. 12/1992 menjadi dasar bagi Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP No. 44/1995 tentang Perlindungan Tanaman dan PP No. 14/2004 tentang Syarat dan Tatacara Pengawasan Peredaran Pestisida.
    • Pada praktiknya, UU ini juga bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terutama terkait penggunaan lahan.
  3. Isu Kontroversial:

    • UU ini dianggap terlalu antroposenris (berfokus pada kepentingan manusia tanpa mempertimbangkan ekosistem), sehingga mendorong eksploitasi lahan secara masif.
    • Kritik muncul karena minimnya sanksi terhadap praktik budidaya yang merusak lingkungan, seperti penggunaan pestisida berlebihan atau alih fungsi lahan pertanian.
  4. Dampak Sosial-Ekonomi:

    • UU No. 12/1992 turut memicu industrialisasi pertanian, seperti perluasan perkebunan monokultur (kelapa sawit, karet) yang menggeser praktik pertanian tradisional.
    • Regulasi ini juga menjadi landasan bagi masuknya investasi asing di sektor agrikultur, terutama sebelum krisis ekonomi 1998.

Relevansi dalam Konteks Kekinian

  • Meski sudah dicabut, UU No. 12/1992 pernah menjadi fondasi hukum bagi kebijakan pertanian Indonesia selama hampir 3 dekade.
  • Perubahan paradigma dari produktivitas tinggi (UU No. 12/1992) ke pertanian berkelanjutan (UU No. 22/2019) mencerminkan respons Indonesia terhadap isu global seperti krisis iklim dan ketahanan pangan.

Rekomendasi:
Bagi pihak yang masih merujuk UU No. 12/1992, penting untuk menyesuaikan dengan UU No. 22/2019 dan peraturan turunannya, terutama terkait standar budidaya yang ramah lingkungan dan hak-hak petani kecil.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangSistem Budidaya Tanaman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 April 1992
Tanggal Pengundangan30 April 1992
Tanggal Berlaku30 April 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 30 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Mencabut

  1. UU No. 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen