Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Beberapa aspek yang memerlukan perubahan pengaturan dalam UU ini dibanding UU sebelumnya yaitu terkait isu inovasi, antara lain: perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/proses yang ada sebelumnya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor65
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
SumberLN 2024 (251), TLN (7002) : 38 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM PERDATA

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen