Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menetapkan sistem penyiaran nasional berlandaskan Pancasila dengan asas manfaat, adil, merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Sistem ini diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen yang mengatur standar program, menyusun pedoman perilaku penyiaran, dan memberikan sanksi atas pelanggaran. Sebagai ketentuan pokok, disyaratkan konten lokal minimal 60% untuk siaran televisi, batasan waktu iklan maksimal 20% bagi lembaga penyiaran swasta dan 15% bagi lembaga penyiaran publik, pembatasan iklan produk alkohol, rokok, eksploitasi anak, serta larangan konten memicu perpecahan sosial. Bahasa Indonesia menjadi bahasa utama dalam penyiaran, dengan penggunaan bahasa daerah diperbolehkan untuk konten lokal.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Mendalam terhadap UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
1. Konteks Historis dan Politik
- Era Reformasi: UU ini lahir pasca-Reformasi 1998, menggantikan UU No. 24 Tahun 1997 yang dianggap sebagai produk Orde Baru dengan sentralisasi kekuasaan dan kontrol ketat pemerintah atas konten siaran. UU No. 32/2002 mencerminkan semangat demokratisasi, termasuk kebebasan pers dan desentralisasi penyiaran.
- Transisi ke Demokrasi: Dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen (Pasal 6) adalah terobosan untuk mengurangi intervensi pemerintah langsung dalam pengawasan siaran, meskipun dalam praktiknya, tarik-menarik kepentingan politik tetap terjadi.
2. Prinsip Utama yang Revolusioner
- Keberagaman Konten (Pasal 5): Menekankan perlindungan terhadap konten lokal, budaya, dan bahasa daerah. Ini menjadi dasar kuota 60% siaran lokal di stasiun TV (diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPI).
- Klasifikasi Lembaga Penyiaran: Pengakuan tiga jenis lembaga penyiaran—publik (misal: TVRI), swasta (komersial), dan komunitas (non-profit/lokal)—merupakan upaya mendorong pluralisme di industri yang sebelumnya didominasi swasta nasional.
- Larangan Monopoli (Pasal 18): Pembatasan kepemilikan silang (cross-ownership) antar-media untuk mencegah konsentrasi kekuasaan informasi di satu kelompok.
3. Kontroversi dan Tantangan Implementasi
- Independensi KPI: Meski diatur sebagai lembaga negara independen (Pasal 6), proses seleksi anggota KPI oleh DPR kerap dipolitisasi. Contoh kasus: pada 2021, polemik pengangkatan anggota KPI periode 2022-2025 menuai kritik karena dianggap tidak transparan.
- Sanksi dan Pembekuan Siaran: Pasal 55 tentang sanksi administratif (seperti denda hingga pencabutan izin) kerap dianggap terlalu represif, terutama untuk stasiun kritis. Misalnya, pembekuan sementara siaran TV tertentu selama pemilu 2019 dianggap bias.
- Tumpang Tindih Regulasi: Aturan larangan konten SARA (Pasal 36) bersinggungan dengan UU ITE, menimbulkan risiko over-criminalization.
4. Dinamika Perkembangan Teknologi
- Keterbatasan pada Penyiaran Digital: UU ini belum mengantisipasi maraknya platform streaming (Netflix, YouTube) yang tidak tunduk pada aturan siaran konvensional. Revisi RUU Penyiaran yang diusulkan sejak 2020 masih mandek di DPR.
- Migrasi Analog ke Digital: Pasal 48 tentang spektrum frekuensi menjadi dasar kebijakan analog switch-off (ASO) pada 2022, tetapi distribusi set-top box untuk masyarakat miskin dinilai tidak merata.
5. Putusan Pengadilan yang Signifikan
- Putusan MK No. 32/PUU-XV/2017: Mahkamah Konstitusi menolak judicial review terkait kewenangan KPI dalam mengatur iklan, dengan pertimbangan bahwa kontrol iklan (misal: durasi maksimal 20% per jam siaran) diperlukan untuk melindungi kepentingan publik.
- Sengketa Lisensi: Banyak kasus sengketa izin penyiaran komunitas, seperti Radio komunitas di Yogyakarta (2015), yang harus berjuang melawan dominasi operator besar meski dijamin Pasal 21.
6. Rekomendasi untuk Pembaruan
- Perluasan Definisi "Penyiaran": Merevisi UU untuk mencakup platform digital dan over-the-top (OTT) guna mencegah monopoli konten oleh perusahaan global.
- Penguatan KPI Daerah: Optimalisasi peran KPI daerah (Pasal 14) dalam mengawasi siaran lokal sekaligus mencegah intervensi kepala daerah.
Kesimpulan: UU No. 32/2002 adalah fondasi penting demokratisasi penyiaran, tetapi perlu adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan penguatan mekanisme checks and balances untuk memastikan independensi KPI.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Uji Materi
Pasal 44 ayat (1) untuk bagian anak kalimat “… atau terjadi sanggahan”, Pasal 62 ayat (1) dan (2) untuk bagian anak kalimat “… KPI bersama …”, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.