Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran mengatur penyelenggaraan penyiaran Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan standar konten. Wajib menyajikan minimal 70% konten produksi dalam negeri untuk siaran radio/televisi, melarang konten mengandung kekerasan, pornografi, penghasutan, pelanggaran Pancasila, atau mengganggu persatuan. Lembaga penyiaran swasta wajib berbadan hukum Indonesia 100% modal, tanpa kepemilikan asing atau konsentrasi kepemilikan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif (pencabutan izin) atau pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp700 juta.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenyiaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 September 1997
Tanggal Pengundangan29 September 1997
Tanggal Berlaku29 September 1997
SumberLN. 1997/ No. 72, TLN NO. 3701, LL SETNEG : 52 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang