Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran mengatur penyelenggaraan penyiaran Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan standar konten. Wajib menyajikan minimal 70% konten produksi dalam negeri untuk siaran radio/televisi, melarang konten mengandung kekerasan, pornografi, penghasutan, pelanggaran Pancasila, atau mengganggu persatuan. Lembaga penyiaran swasta wajib berbadan hukum Indonesia 100% modal, tanpa kepemilikan asing atau konsentrasi kepemilikan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif (pencabutan izin) atau pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp700 juta.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenyiaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 September 1997
Tanggal Pengundangan29 September 1997
Tanggal Berlaku29 September 1997
SumberLN. 1997/ No. 72, TLN NO. 3701, LL SETNEG : 52 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang