Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan hukum. Perseroan didirikan oleh minimal dua orang pendiri (dengan pengecualian Perseroan milik negara dan lembaga keuangan) dan memiliki modal dasar minimal Rp50.000.000,00. Struktur organisasi Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagai organ tertinggi, Direksi sebagai pengurus, dan Dewan Komisaris sebagai pengawas. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan dan mewakili Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Perseroan wajib menyusun laporan tahunan yang disetujui RUPS, menyisihkan 20% dari modal ditempatkan dan disetor sebagai cadangan wajib, serta melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan apabila bergerak di bidang sumber daya alam. Perseroan dapat melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pembentukan
UU No. 40/2007 lahir sebagai respons atas tuntutan reformasi hukum pasca-krisis ekonomi 1998 dan kebutuhan menciptakan iklim usaha yang adaptif terhadap globalisasi. UU sebelumnya (UU No. 1/1995) dianggap tidak lagi memadai karena:- Tidak mengakomodasi prinsip corporate governance modern.
- Belum mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) secara eksplisit.
- Kurang responsif terhadap perkembangan teknologi, terutama digitalisasi administrasi perseroan.
-
Pijakan Filosofis
UU ini mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila (asas kekeluargaan) dengan prinsip ekonomi global, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Inovasi Hukum yang Signifikan
-
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Pasal 74)
- CSR diwajibkan bagi perseroan di bidang/usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam. Ini merupakan terobosan untuk mengatasi praktik eksploitasi SDA tanpa pertanggungjawaban sosial.
- Kontroversi: Pasal ini sempat menimbulkan debat karena dianggap membebani dunia usaha, tetapi Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa CSR bersifat mandatory melalui Putusan No. 53/PUU-VI/2008.
-
Digitalisasi Administrasi Perseroan
UU ini memperkenalkan penggunaan jaringan elektronik untuk pendaftaran dan pengumuman perseroan, yang menjadi fondasi sistem online seperti Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) hari ini. -
Penguatan Corporate Governance
- Direksi dan Dewan Komisaris wajib bertindak hati-hati (duty of care) dan loyal (duty of loyalty).
- Pemegang saham minoritas diberikan hak lebih kuat untuk menggugat direksi/komisaris melalui derivative lawsuit (Pasal 97).
Poin Kritis yang Sering Diabaikan
-
Kewajiban CSR vs. Charity
CSR dalam UU ini bukan sekadar sumbangan (charity), tetapi harus terintegrasi dalam operasional perseroan dan dituangkan dalam laporan tahunan. Pelanggaran dapat berimplikasi pada pembatalan izin usaha. -
Perseroan Berstatus PMA/PMDN
UU ini berlaku universal, termasuk untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, praktiknya, perseroan PMA harus memenuhi syarat tambahan sesuai UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. -
Sanksi Administratif yang Tegas
Menteri Hukum dan HAM berwenang membatalkan pengesahan badan hukum jika perseroan tidak memenuhi kewajiban pengumuman dalam Berita Negara (Pasal 29).
Tantangan Implementasi
-
Overregulasi
UU ini merujuk pada 14 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Menteri sebagai turunan, yang sebagian baru terbit belakangan (misal: PP No. 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). Hal ini sempat menimbulkan ketidakpastian hukum. -
Konflik dengan UU Lain
Misalnya, aturan tentang merger (Pasal 104-125) perlu disinkronkan dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. -
Pemahaman Terbatas tentang CSR
Banyak perseroan masih menganggap CSR sebagai kegiatan filantropi, bukan bagian dari strategi bisnis berkelanjutan.
Rekomendasi Praktis untuk Klien
- Pastikan Anggaran Dasar (AD) memuat klausul CSR dan mekanisme compliance dengan UU ini.
- Lakukan audit berkala terhadap kepatuhan administrasi (daftar perseroan, laporan tahunan, dll.) untuk menghindari sanksi.
- Manfaatkan sistem elektronik (OSS) untuk efisiensi pendaftaran dan pelaporan.
UU No. 40/2007 merupakan instrumen krusial untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dan publik. Pemahaman mendalam terhadap konteks dan dinamikanya akan meminimalisasi risiko hukum bagi perseroan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN 3. MODAL DAN SAHAM 4. RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA 5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 7. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 8. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN 9. PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN 10. PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM 11. BIAYA 12. KETENTUAN LAIN-LAIN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.