Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengatur perseroan sebagai badan hukum dengan modal dasar terbagi dalam saham, di mana pemegang saham bertanggung jawab terbatas hingga nilai saham yang diperoleh. Perseroan didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dengan akta notaris dan pengesahan Menteri. Modal dasar minimal Rp20 juta, 25% wajib ditempatkan dan 50% dari jumlah tersebut disetor pada saat pendirian. RUPS merupakan organ tertinggi, keputusan pengubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan 2/3 suara. Direksi bertanggung jawab penuh, Komisaris bertugas mengawasi. Perseroan wajib mendaftarkan dan mengumumkan dalam Daftar Perusahaan. Larangan membeli kembali saham melebihi 10% modal ditempatkan. Pembubaran dan likuidasi diatur secara ketat dengan persetujuan RUPS.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Sebagai pengacara senior di Jakarta yang berpengalaman dalam hukum korporasi, berikut analisis kontekstual dan informasi tambahan mengenai UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mungkin belum diketahui umum:
Latar Belakang Historis
-
Menggantikan Regulasi Kolonial
UU ini menggantikan aturan Perseroan Terbatas dalam Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Staatsblad 1847:23) yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda. Regulasi kolonial dianggap tidak relevan dengan perkembangan ekonomi Indonesia pasca-kemerdekaan, terutama setelah era Orde Baru yang fokus pada industrialisasi dan investasi asing. -
Era Liberalisasi Ekonomi 1980–1990-an
UU ini lahir dalam konteks kebijakan ekonomi Indonesia yang semakin terbuka untuk investasi asing dan globalisasi pasar. Pemerintah berupaya menciptakan kepastian hukum bagi korporasi untuk menarik investor, sekaligus menyesuaikan diri dengan praktik internasional (misalnya: penerapan prinsip corporate governance). -
Respons atas Krisis Moneter 1980-an
Sebelum 1995, Indonesia mengalami krisis ekonomi akibat fluktuasi minyak dunia dan utang luar negeri. UU PT 1995 menjadi bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat sektor swasta dan mengurangi ketergantungan pada BUMN.
Inovasi Penting dalam UU No. 1/1995
-
Kemudahan Pendirian PT
UU ini menyederhanakan syarat pendirian PT (misalnya: modal dasar minimum) dibandingkan aturan sebelumnya, sehingga mendorong pertumbuhan UMKM dan startup. -
Pemisahan Kepemilikan dan Pengelolaan
Diatur secara tegas pemisahan peran pemegang saham (pemilik) dan direksi (pengelola), yang menjadi fondasi tata kelola perusahaan modern. -
Penguatan Hak Minoritas
Meskipun belum sempurna, UU ini mulai mengakomodir hak pemegang saham minoritas dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), termasuk hak gugatan (legal standing) jika terjadi penyalahgunaan oleh mayoritas. -
Transparansi dan Akuntabilitas
Diperkenalkan kewajiban laporan tahunan dan pembagian laba yang jelas, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam hukum kolonial.
Keterbatasan dan Dinamika Pasca-1995
-
Tidak Mengatur PT Tertutup/Keluarga
UU ini kurang mengantisipasi praktik PT keluarga yang dominan di Indonesia, sehingga banyak terjadi penyalahgunaan (misal: pencampuran aset pribadi dan perusahaan). -
Revisi oleh UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 1/1995 akhirnya dicabut dan digantikan UU No. 40/2007 karena dinilai tidak lagi memadai menghadapi kompleksitas bisnis modern, seperti:- Pengaturan corporate social responsibility (CSR),
- Larangan praktik monopoli,
- Perlindungan lebih kuat bagi kreditur dan pemegang saham minoritas.
Pengaruh Global
- UU ini terinspirasi dari hukum korporasi Belanda (BV/Naamloze Vennootschap) dan prinsip common law (AS/Inggris), terutama dalam hal struktur direksi dan komisaris.
- Namun, masih ada kelemahan dalam penegakan sanksi pelanggaran, seperti tidak adanya mekanisme class action atau denda proporsional.
Catatan Penting untuk Klien
- Meskipun sudah dicabut, klausul tertentu dalam UU No. 1/1995 masih relevan untuk menganalisis kontrak atau sengketa korporasi yang terjadi sebelum 2007.
- PT yang didirikan sebelum 2007 wajib menyesuaikan anggaran dasar dengan UU No. 40/2007 untuk menghindari sanksi administratif.
Sebagai praktisi hukum, pemahaman atas UU ini penting untuk melacak legal reasoning dalam kasus-kasus korporasi warisan Orde Baru atau sengketa kepemilikan saham yang melibatkan aset lama.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan kegiatan perseroan yang harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Secara garis besar, UU ini mengatur mengenai pendirian, anggaran dasar, pendaftaran dan pengumuman perseroan, rapat umum pemegang saham, laporan tahunan dan penggunaan laba, dan pembubaran perseroan.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.