Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

  1. Konteks Historis:
    UU No. 39 Tahun 2014 menggantikan UU No. 18 Tahun 2004 sebagai respons atas dinamika kompleks di sektor perkebunan Indonesia, terutama terkait:

    • Konflik Lahan: Maraknya sengketa antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat lokal/adat akibat tumpang tindih klaim hak atas tanah.
    • Tekanan Lingkungan Global: Kritik internasional terhadap deforestasi, kebakaran hutan, dan praktik tidak berkelanjutan (misalnya, kabut asap transnasional tahun 2006 dan 2013).
    • Kesenjangan Regulasi: UU sebelumnya dinilai belum optimal mengatur pembatasan modal asing, tata kelola data, serta perlindungan petani kecil.
  2. Perubahan Paradigma Kunci:

    • Pembatasan Modal Asing: UU ini membatasi kepemilikan asing di sektor perkebunan untuk melindungi kedaulatan ekonomi, khususnya pada komoditas strategis seperti kelapa sawit.
    • Kewajiban Kemitraan: Perusahaan besar wajib bermitra dengan petani kecil (plasma-inti), mengurangi kesenjangan dan meningkatkan partisipasi lokal.
    • Sistem Data Terintegrasi: Dibentuk untuk transparansi alokasi lahan, mencegah korupsi, dan memastikan akuntabilitas perizinan.
    • Sanksi Administratif/Pidana bagi Pejabat: Mengatasi praktik suap dalam penerbitan izin, yang sebelumnya kerap memicu konflik.
  3. Tantangan Implementasi:

    • Tumpang Tindih Kebijakan: Koordinasi antarlembaga (Kementerian Pertanian, KLHK, Kemendes) masih lemah, terutama dalam tata ruang dan resolusi konflik.
    • Tekanan Global: Kritik Uni Eropa terhadap deforestasi sawit (REDD+) memaksa adaptasi standar sertifikasi berkelanjutan (ISPO), tetapi implementasi di lapangan masih lambat.
    • Kapasitas Petani Kecil: Skema kemitraan kerap tidak seimbang, dengan petani plasma terjebak utang dan ketergantungan pada perusahaan inti.
  4. Regulasi Turunan Penting:

    • PP No. 24 Tahun 2015: Mengatur batas maksimum kepemilikan lahan (20.000 ha untuk perusahaan) dan kewajiban 20% lahan untuk masyarakat.
    • Permenpertan No. 98 Tahun 2013: Standar teknis budidaya berkelanjutan, termasuk larangan pembakaran lahan.
    • Perpres No. 44 Tahun 2020: Penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), tetapi berisiko melemahkan pengawasan lingkungan.
  5. Dampak Signifikan:

    • Penurunan Deforestasi: Data Kementerian Lingkungan Hidup (2020) menunjukkan penurunan 75% deforestasi di area konsesi perkebunan pasca-2014.
    • Peningkatan Kontribusi Ekspor: Sektor perkebunan menyumbang 15% PDB pertanian (2022), dengan sawit sebagai komoditas utama.
    • Residu Konflik: Masih terdapat 1.065 kasus sengketa lahan perkebunan (2023) yang belum terselesaikan, terutama di Sumatera dan Kalimantan.

Rekomendasi Strategis bagi Pelaku Usaha:

  • Lakukan due diligence hukum terkait status lahan dan kepatuhan lingkungan sebelum investasi.
  • Prioritaskan skema kemitraan inklusif dengan masyarakat lokal untuk mitigasi konflik.
  • Integrasi sertifikasi ISPO/SNI untuk akses pasar global dan insentif fiskal.

UU No. 39/2014 mencerminkan upaya transformasi sektor perkebunan dari eksploitatif ke berkeadilan, meski implementasi optimal masih memerlukan sinergi multipihak dan penguatan penegakan hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani konflik sengketa Lahan Perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana Perkebunan, izin Usaha Perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pejabat. Tujuan penyelenggaraan Perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan. Penyelenggaraan Perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi- berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Metadata

TentangPerkebunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
SumberLN.2014/No. 308, TLN No. 5613, LL SETNEG: 48 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 138/PUU-XIII/2015

Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 42, Pasal 55, Pasal 107 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen